OPERASI YUSTISI PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DI WILAYAH KECAMATAN KAPUAS HILIR
Kapuas -MKNews- Polsek Kapuas Hilir - Melaksanakan giat Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Jl. Lintas Trans Kalimantan (depan Mako Polsek Kapuas Hilir) Kelurahan Barimba Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas Prop. Kalimantan Tengah.(30/01/2021)Pagi pukul 09.30 wib.
Kegiatan Ops Yustisi dilaksanakan oleh PS. KA Spkt III Polsek Kapuas Hilir Bripka Yuwanson dan Bripka Anggun S.D. sesuai dengan,Inpres No 6 Th 2020,Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020,Pergub Kalteng No. 43 Th. 2020,Perbup Kapuas No. 46 Th. 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, di Wilayah Kab. Kapuas.
Masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas dan dilakukan teguran agar menggunakan masker, bagi yang memiliki Masker dihimbau agar menggunakan dengan benar namun bagi yang tidak memiliki Masker kemudian diberikan Masker dan diperingatkan agar selalu memakai Masker jika berada diluar rumah, menjaga Jarak dan mencuci Tangan menggunakan Air yang mengalir dengan pakai Sabun.
Maksud dan tujuan kegiatan Operasi Yustisi tersebut adalah Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah kecamatan Kapuas Hilir.
Kapolsek Kapuas Hilir AKP VOLVY APRIANA, S.Pd., M.A.melalui anggotanya mengimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Kapuas Hilir untuk patuh dan taat terhadap protokol kesehatan covid 19 guna mencegah penyebaran Virus Covid-19 di wilayah kecamatan Kapuas Hilir, dengan menerapkan 3M yaitu Menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak menghindari kerumunan serta berperilaku bersih dalam kehidupan sehari hari adalah upaya pencegahan virus Covid-19. (Dk)