Polsek Marikit Tegur Serta Imbau Masyarakat Saat Operasai Yustisi
Katingan -MKNews- Salah satu upaya yang dilalukan Polsek Marikit, jajaran Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah dalam mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Marikit yaitu dengan cara melaksanakan kegiatan operasi yustisi di Kec. Marikit, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah, Kamis (28/1/2021) Pagi.
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Marikit yang melibatkan personil Polsek Marikit serta Koramil 1015-5 Tumbang Hiran bertempat di Jl. Tjilik Riwut Desa Tumbang Hiran dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker di Kec. Marikit, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit Ipda Firman Amir, S.H. membenarkan bahwa dalam rangka mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, Kami dari Polsek Marikit dan Koramil 1015-05 Tumbang Hiran serta Kec. Marikit rutin melaksanakan operasi yustis dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker di Kec. Marikit, Kab. Katingan, Prov. Kalteng.
Pada kesempatan tersebut kami juga membagikan masker dan memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak mengunakan masker pada saat keluar rumah atau melakukan perjalanan.
"Dalam pelaksanaannya kami langsung memberikan teguran serta imbauan dan apa bila masih mengulangi tidak menggunakan masker maka akan diberikan tindakan berupa hukuman fisik dan juga kami menyampaikan agar selalu mencuci tangan dan menjaga jarak pada saat diluar rumah serta pola hidup sehat agar terhindar dari bahaya Covid-19 untuk menghindari timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19 diwilayah Kec. Marikit, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah," tutupnya.(N38)