Polsek Parenggean Gelar Kegiatan Sosialisasi Saber Pungli
Dalam kegiatan tersebut BRIPKA Hernadi menjelaskan, adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.i.K., M.Si. Melalui Kapolsek Parenggean IPTU Agung Gunawan Putra, S.T.K, S.I.K ,menerangkan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada masyarakat agar dapat mempedomi hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam Perpres dan UU tersebut.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat mengerti bahwa Pungli adalah perbuatan melanggar hukum dan diharapkan tidak ada lagi tindakan pungli di wilayah Kecamatan Parenggean khususnya pada bagian pelayanan publik”, tutup Kapolsek.