Polsek Timpah Sosialisasikan Stop Illegal Mining Kepada Warga
Hal ini disampaikan Kapolsek Timpah Akp H. Suharto melalui Aipda Anjung HT tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal mining dan juga stop penggunaan bahan kimia merkuri / sianida kepada warga Kel. Palingkau Baru Kec. Timpah Kab. Kapuas, Kalteng.
“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan penambangan liar sesuai UU RI No.3 TAHUN 2020 tentang Pertambangan mineral dan Batubara, UU RI No.7 TAHUN 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, dan UU RI No.9 TAHUN 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia,” tuturnya.
Anjung juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penambang liar, "kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penambangan tanpa izin," tambahnya.
“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan Stop illegal mining ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Timpah agar tetap kondusif,” pungkasnya. (wen)