Sebanyak 60 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Razia Masker Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya


Palangka Raya –MKNews- Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali menggelar Operasi Yustisi razia masker yang bertempat di sekitaran Taman Pemuda Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (29/1/2021) yang dimulai pukul 09.00 WIB.

Seperti kegiatan sebelumnya, operasi tersebut bertujuan untuk menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) bagi masyarakat yang berada di sana, sebagai upaya pencegahan dan mitigasi wabah Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini.

Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bersama instansi pemerintahan lainnya yang tergabung dalam satgas tersebut menjaring 60 orang yang kedapatan masih tidak mematuhi penerapan prokes, terutama penggunaan masker.

“Dari 60 orang pelanggar tersebut, sebanyak 30 orang dikenakan sanksi denda administrasi, 25 orang dikenakan sanksi kerja sosial serta teguran tertulis kepada 3 orang dan lisan kepada 2 orang pelanggar,” ungkap Ipda Narmanto yang merupakan Perwira Pengendali dari Polresta Palangka Raya.

Selain menggelar razia, petugas pun tidak henti-hentinya untuk menyampaikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi prokes yang berlaku saat ini, guna menangkal resiko penularan Covid-19.

“Wajib gunakan masker dan menjaga jarak fisik saat berada di luar rumah serta tidak berkerumun, selain itu juga rajinlah mencuci tangan menggunakan sabun sebelum maupun sesudah beraktivitas sehari-hari,” imbau Narmanto. (pm)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url