Tidak Pakai Masker, 8 Pelanggar Prokes di Barsel Diberikan Sanksi Menyapu Jalan
Buntok, MKNews. Mengantisipasi penyebaran Covid-19, personel Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng, yang tergabung dalam Tim Reaksi Cepat (TRC) Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Barsel bersama TNI, Satpol PP dan Dishub kembali menggelar Operasi Yustisi, Kamis (28/1/2021) pagi.
Dalam razianya, Personel gabungan kembali melaksanakan pendisiplinan di pintu masuk Plaza Beringin Buntok, Prov. Kalteng dan menjaring sejumlah masyarakat pengguna jalan yang masih saja kedapatan melanggar prokes salah satunya mengabaikan penggunaan masker.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Perwira Pengendali di lapangan Iptu Agus Setiyono menjelaskan, operasi yustisi kali ini digelar masih dalam rangka tindaklanjut dari Perbup No. 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kab. Barsel.
“Pada kegiatan kali ini, kami menjaring sebanyak delapan masyarakat pelanggar prokes yang tidak memakai masker, kemudian kepadanya kami berikan sanksi mengenakan rompi orange bertuliskan pelanggar prokes dan menyapu jalan," ujar Agus.
Dirinya berharap, dengan gencarnya kegiatan yustisi ini, kesadaran masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan dimasa pandemi akan semakin meningkat, dengan begitu besar harapan untuk menekan laju angka penyebaran Covid-19 dapat terwujud. (Jai)