Melalui Spanduk, Polsek Tanah Siang Sosialisasi Larangan Illegal Minning Dan Penggunaan Bahan Kimia Ke Masyarakat
Mura: MKNews-Polsek Tanah Siang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Illegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri/Sianida dengan spanduk di wilayah hukum Polsek Tanah Siang jajaran Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng, Selasa (09/02/2021) pukul 12.30 WIB.
Adapun dasar dari larangan Illegal Mining tersebut adalah Sanksi dan Pidana UU RI NO. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU RI NO. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, UU RI NO. 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia, Dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bripka Eri dengan sasaran kegiatan sosialisasi Ilegal Mining adalah para warga masyarakat di wilayah Kecamatan Tanah Siang.
Kapolsek Tanah Siang Ipda Sutrisno juga mengimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Tanah Siang untuk mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas sehari-hari dengan menerapkan 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak menghindari kerumunan serta berperilaku bersih dalam kehidupan sehari-hari. (van)