SEKAT WISATAWAN KE UJUNG PANDARAN, TINDAK PELANGGAR PROKES
Operasi yang dilaksanakan tepat didepan mapolsek di Jalan HM. Arsyad KM 43, tersebut bertujuan untuk menindak masyarkat yang mengindahkan Surat Edaran Bupati Kotim Nomor : 1327/SATGAS.PC-19/II/2021 Tanggal 09 Februari 2021 Tentang Penutupan Tempat wisata Pencegahan Penularan Covid-19 Kabupaten Kotim.
Para pengendara yang lewat diarahkan petugas dari jalan raya memasuki Halaman Mapolsek guna diperiksa apakah pengemudi dan penumpang sudah mentaati aturan protokol kesehatan.
Selain memeriksa standar protokol kesehatan yang dipakai oleh para pengendara dan penumpang, petugas Polsek juga memberikan sosialisasi mengenai Surat Edaran Bupati Kotim tentang Penutupan Tempat Wisata.
"Jadi apabila ada masyarakat dengan tujuan untuk berwisata ke Pantai Ujung Pandaran akan diminta untuk putar balik oleh kami apapun alasannya. karena didalam surat edaran sudah jelas, bahwa wisata pantai ujung pandaran ditutup," Ujar AKP Agoes Tri Gonggo, Kapolsek Jaya Karya.
Dalam razia tersebut terdapat 10 orang yang terjaring petugas karena tidak mematuhi aturan protokol kesehatan. Rata - rata pelanggar tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah. Aparat, segera memberikan masker untuk mereka kenakan, dan sebagai sanksinya mereka diberikan tindakan disiplin.
Kapolsek mengatakan, kegiatan tersebut tidak lain bertujuan untuk mendisplinkan masyarakat dan meningkatkan kesadaran mereka tentang pentingnya mentaati protokol kesehatan.
"kami juga mensosialisaikan Surat Edaran Bupati Kotim kepada para pengendara bahwa selama libur Perayaan Tahun Baru Imlek, tempat wisata Pantai Ujung Pandaran untuk sementara di tutup mulai dari tanggal 12-14 Februari 2021, hal ini dilakukan untuk mencegah masyarakat agar tidak berkumpul dan berkerumun di masa pendemi ini, yang dikhawatirkan akan menimbulkan kluster baru penyebaran covid-19," pungkasnya. (HMS kotim)