Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Larangan Illegal Minning dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri /Sianida,Polsek Kapuas Timur Laksanakan Sosialisasi
AIPTU BAMBANG HERMAWAN,AIPTU EDY WAHYUDI dan AIPDA M.NOOR BAIHAKI telah Melaksanakan giat Sosialisasi dan himbauan Tentang Karhutla terhadap Warga Masyarakat Desa Anjir Serapat Timur Kec.Kapuas Timur Kab. Kapuas. Senin (8/2/2021)Pagi Pukul 09.15 Wib.
Maksud dan tujuannya dilaksanakan kegiatan tersebut untuk menyampaikan himbauan agar warga masyarakat sadar hukum dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi "setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup" Diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.
Personil Polsek Kapuas Timur juga mengimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Kapuas Timur untuk mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas sehari hari dengan menggunakan masker, mencuci tangan,menjaga jarak dan menghindari kerumunan adalah upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di wilayah kecamatan Kapuas Timur. (Dok)