Anggota Polsek Montallat Sampaikan Sosialisasi Anti Hoax Kepada Masyarakat


Muara Teweh,MKNews-Maraknya berita yang berkembang, baik secara langsung maupun melalui Media Sosial serta antisipasi warga terpapar Berita Hoax atau bohong, Anggota Polsek Montallat sampaikan Sosialisasi Anti Hoax kepada warga masyarakat di Kecamatan Montallat, dengan cara membentangkan spanduk. Senin 15/03/2021.

Kapolsek Montallat IPTU RAHMAD TUAH, SH. MM melalui Kanit Provos AIPDA HAMZAH mengatakan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat tidak terprovokasi terkait dengan berita yang berkembang baik secara langsung maupun lewat media sosial."maka carilah kebenaran setiap berita yang anda terima, sebelum anda bagikan kepada orang lain."kata AIPDA HAMZAH.

Adapun lanjutnya sosialisasi yang dilaksanakan tersebut disambut baik oleh warga masyarakat," kami siap mendukung tugas Polisi, tuntaskan penyebaran Hoax sampai ke akar-akarnya, karena sangat meresahkan masyarakat Pak,"Kata salah satu warga setempat"Semoga Bapak-bapak Polisi selalu dalam lindungan Allah SWT" tambah warga dalam sosialisasi tersebut.

Sedangkan maksud dan tujuan dari sosialisasi ini adalah, agar warga selalu waspada terhadap penyebaran berita yang berkembang namun belum pasti kebenarannya FC berita Hoax atau Bohong dapat di Pidana, berdasarkan UU ITE,  Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url