Kalah Dalam Pilkades di Desa Hanua, Kuriadi Menduga Ada Kecurangan
https://www.mediakaltengnews.com -Pulang Pisau- Kuriadi Calon Kepala Desa Hanua, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau dengan Nomor urut 1 (Satu) yang dinyatakan kalah dalam Pilkades di Desa tersebut meminta agar dilakukan pemilihan ulang.
Itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Brian kepada beberapa media usai menyambangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (30/03/2021) sore.
“ Klien kami menggugat lantaran diduga ada kecurangan pada Pilkades serentak yang berlangsung pada 18 Maret 2021 yang lalu ”, kata Brian.
Menurut Brian, salah satu kecurangan itu yakni adanya penggelembungan suara pada Pilkades tersebut. Ada beberapa warga yang bukan warga Desa Hanua diperbolehkan memilih atau mencoblos.
“ Selain itu, ada beberapa warga dikubu kami, tidak diperbolehkan memilih dengan alasan belum 6 bulan menjadi warga Desa Hanoa. Tapi, kenapa dikubunya diperbolehkan ”, ucapnya dengan nada penuh tanda tanya.
Dirinya mengaku sudah mengajukan gugatan itu kepada pihak panitia pelaksaan Pilkades. Namun, tidak ditemukan jalan keluarnya, karena dianggap sudah lewat dari batas masa pengajuan gugatan.
“ Pihak panitia mengatakan kalau semua sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Sedangkan kami memperoleh data kecurangan ini memang sudah lepas dari masa itu ”, jelas Brian.
Untuk itulah, lanjutnya, hari ini ia mendatangi DPMD Pulang Pisau untuk mempertanyakan serta meminta petunjuk untuk langkah kedepannya.
“ Selisih suara sangat tipis, cuma 8 orang atau suara saja. Oleh sebab itu kami akan terus maju, bila perlu sampai ke PTUN. Karena kami yakin bisa memenangkan gugatan kami”, pungkasnya.