Musim Kemarau, Kapolda Ingatkan Sanksi Pidana Pelaku Karhutla


PALANGKA RAYA - MKNews-Berbagai persiapan dalam mengantisipasi dan mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan Polda Kalteng bersama polres jajaran. 

Selain mempersiapkan personel, sarana dan prasarana, Polda Kalteng turut menyebarkan Maklumat Kapolda Kalteng mengenai sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan. 

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan maklumat dikeluarkan untuk mengingatkan dan menyosialisasikan kepada masyarakat terkait sanksi pidana jika melakukan tindakan pembakaran hutan dan atau lahan. 

Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan kejahatan berdasarkan PP No.4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan Karhutla. 

Karhutla memiliki dampak menghancurkan habitat dan hubungan dari beragam flora dan fauna yang menyebabkan hilangnya ekosistem dan keanekaragaman hayati. 

Lalu mengganggu kesehatan dan kegiatan masyarakat seperti pendidikan, transportasi dan perekonomian. Ditambah dengan buruknya citra dari Indonesia di mata masyarakat internasional. 

"Sanksi pidana terhadap pelaku karhutla diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana pada Pasal 187 dan 188. Kemudian pada Undang-undang No 41 Tahun 1999 Pasal 78, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2014 dan Perda Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2020," tegasnya, Kamis (18/3/2021).

Dedi menambahkan, Polda Kalteng tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap pelaku karhutla. Baik bersifat perseorangan maupun korporasi. 

"Korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan tentunya mendapat sanksi yang lebih berat. Karena selain sanksi pidana, juga ada sanksi tambahan yang bisa berujung pada penutupan usaha," pungkasnya.  
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url