Pengurus dan Media Sosial Balakar545 Kapuas Dibekukan, Ada Apa?
KUALA KAPUAS, MKNews - Balakar545 Kapuas Kalimantan Tengah merupakan salah satu organisasi sosial yang membawahi 33 unit pemadam kebakaran swasta yang ada di Kabupaten Kapuas pada 6 maret 2021 lalu dibekukan ketua Umumnya H.Suparman.
Pembekuan kepengurusan dan grup sosial media FB balakar 545 disebut tanpa alasan yang jelas dan membuat masyarakat bertanya-tanya, pasalnya Balakar545 bagi masyarakat kapuas sangat diperlukan dalam kegiatan sosial kemanusiaan.
Hal itu diungkapkan ketua unit BPK Seroja Indah kapuas, Syamsul. Dijelaskannya belum lama ini Balakar545 kapuas mengadakan rapat pada hari sabtu 13 maret 2021 dengan tujuan ingin mempertanyakan alasan pembekuan organisasi tersebut. Namun tak dihadiri ketua umum.
"Iya, kami mengadakan rapat klarifikasi pembekuan balakar545 kapuas dengan mengundang langsung ketua umum Balakar545 kapuas. Tapi dalam rapat yang dihadiri oleh 18 unit pemadam swasta dikapuas, sangat disayangkan ketua umum Balakar545 kapuas tidak bisa hadir dan hanya menyampaikan alasan pembekuan kepengurusan melalui grup media sosial WA saja" ungkap Syamsul.
Pihaknya mendapat penjelasan jika alasan pembekuan Balakar545 kapuas, terkait adanya pelanggaran Perppu No.2 Tahun 2017 pasal 59 ayat 3.
Ditemui terpisah, bidang hukum BPK Seroja Indah, Gusti M.Irawan Bismarck SH menjelaskan bahwa Perppu no.2 tahun 2017 pasal 59 ayat 3 yaitu tentang larangan untuk organisasi kemasyarakatan. Balakar545 kapuas itu melanggar huruf berapa dalam pasal tersebut? organisasi Balakar545 kapuas itu punya AD/ART yang jelas dan terdaftar di Kemenhumham melalui notaris. itu artinya yang berwenang untuk membekukan organisasi masyarakat tersebut adalah Kemendagri dan Kemenhumham.
"Pembekuan tersebut juga melanggar AD/ART Balakar545 Kapuas itu sendiri, dimana keputusan yang menyangkut nasib organisasi dan pelanggaran yang dilakukan organisasi itu harus dirapatkan sebagaimana azas utamanya yaitu musyawarah mufakat bukan keputusan sepihak dari ketua umum organisasinya. Jadi pembekuan kepengurusan organisasi Balakar454 kapuas itu terkesan lucu dan tidak mengerti aturan" ujar Gusti.
Ditambahkannya, mengenai langkah selanjutnya untuk dalam waktu dekat, Balakar545 Kapuas akan melakukan Musyawarah Luar Biasa sebagaimana hasil rapat tanggal 13 maret 2021 lalu.