Babinsa Bersama Kelurahan Kalampangan dan Sat Pol PP Lakukan Patroli PPKM Mikro dan Karhutla
Palangka Raya -MkNews- Babinsa Kelurahan Kalampangan Koramil 01 Pahandut Kodim 1016 Palangka Raya bersama Kelurahan Kalampangan dan Satpol PP melaksanakan kegiatan PPKM Berbasis Mikro kepada warga masyarakat serta melaksanakan patroli rutin Karhutla yang dilaksanakan di wilayah Kelurahan setempat, Rabu (07/04/2021).
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan patroli PPKM Mikro dan Karhutla ini untuk mengurangi peningkatan penularan Covid 19 serta penyebarannya terutama di klaster keluarga serta mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membakar hutan dan lahan yang dapat merugikan semua pihak.
Babinsa Serda Mislan mengatakan bahwa pihaknya bersama Pemerintah setempat berusaha mengajak warga untuk lebih disiplin dalam penerapan Prokes Covid 19 dalam menyongsong kehidupan baru serta mengimbau warga yang mempunyai lahan agar tidak membakar lahannya dengan sembarangan.
"Kami bersama Lurah dan Satpol PP berupaya mengingatkan warga agar selalu mematuhi protokol kesehatan, karena akhir-akhir ini diwilayah Kelurahan Kalampangan penyebaran covid 19 meningkat, terutama dari cluster keluarga," ucapnya.
Lanjutnya, "Kami juga melakukan patroli rutin pencegahan Karhutla agar masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan," kata Serda Mislan.
Di tempat terpisah, Danramil 01 Pahandut Mayor Inf Heru Widodo mengatakan pelaksanaan patroli serta sosialisasi PPKM Mikro dan Karhutla di wilayah binaan yang dilaksanakan Babinsa bersama unsur kelurahan setempat, merupakan salah satu upaya untuk menggugah kesadaran masyarakat terkait belum berakhirnya pandemi Covid 19 serta dampak bahaya akibat karhutla yang merugikan masyarakat, baik dari segi kesehatan, ekonomi dan lingkungan.
"Kegiatan PPKM Mikro dan Patroli Karhutla yang dilaksanakan Babinsa bersama Pemerintahan setempat ini diharapkan warga masyarakat bisa lebih patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku, baik mengenai penerapan prokes maupun larangan membakar lahan secara sembarangan." Tutup Danramil. (Pendim 1016/Plk).