DPRD Gelar RDP Dengan Pemkab Barut, Mengenai Kelembagaan Adat Dayak
Muara Teweh, MKNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Daerah mengenai Kelembagaan Adat Dayak di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Selasa 20/04/2021.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Permana Setiawan, ST dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. Hj. Siti Nornah Irawati, M.AP., Ketua I Dewan Adat Dayak H. Muchtar, S.Pd.I beserta pengurus, dan 16 orang anggota DPRD Barito Utara.
Pada Rapat tersebut Dewan Adat Dayak (DAD) mendesak DPRD Barito Utara agar melaksanakan Paripurna untuk mengesahkan Perda Adat, karena hak masyarakat adat adalah hak asasi manusia membawa konsekuensi hak mereka tak hanya harus dihormati, tetapi harus dipenuhi dan dilindungi oleh payung hukum," kata pengurus DAD Barut.
Sementara itu Heny anggota DPRD Barito Utara dari dapil II mengatakan, ada banyak pasal yang butuh penyesuaian dan perbaikan, Perda adalah hajat hidup orang banyak, butuh banyak referensi, jangan sampai berbenturan dengan regulasi di atasnya. Oleh karena itu, kami sangat konsen terhadap hal ini, dan kami juga ingin kelembagaan adat memiliki payung hukum dalam setiap kebijakannya," ujarnya.
Adapun kesimpulan RDP tersebut: 1. Tahapan selanjutnya mengenai Raperda tentang kelembagaan Adat Dayak nantinya akan dibahas dalam Rapat Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara pada tanggal 22 April 2021. 2. Dewan Adat Dayak (DAD) dan Damang Kepala Adat agar diundang saat melakukan Rapat pembahasan Raperda tentang kelembagaan Adat Dayak. (Led)