Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Pecahkan Kaca Mobil di Depan Bank BRI Muara Teweh
Muara Teweh, MKNews-Pelaku pencurian dengan cara memecah kaca mobil milik H. Asri pada saat korban transaksi di ATM Bank BRI di jalan Temanggung Suropati, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, berhasil ditangkap tim gabungan Unit Buser Satreskrim Polres Barut di back up oleh Resmob Polda Kalteng dan Resmob Polda Kalsel, Resmob Polresta Banjarmasin Selatan, Polsek Banjarmasin Barat, serta Resmob Polsek Banjarmasin Tengah.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP M. Tommy Palayukan, S.H., S.I.K., M.Si. membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban pada tanggal 02 April 2021 tentang tindak pidana pencurian di depan kantor Bank BRI di Jalan Tumenggung Surapati Muara Teweh sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000.-(lima juta rupiah)," ujarnya Jumat 09/04/2021.
Berdasarkan laporan tersebut selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap CCTV yang ada di sekitaran Bank BRI terlihat seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya menggunakan baju kemeja lengan pendek kotak-kotak warna biru dan celana jeans panjang sedang berjalan dari arah depan kantor pariwisata kemudian mendekati ke arah mobil Biro milik korban dan memecahkan kaca depan sebelah kanan mobil milik korban.
Selanjutnya datang seorang laki-laki yang masih belum diketahui identitasnya menggunakan sepeda motor Yamaha Fino Warna Ungu menggunakan helm warna pink membawa laki-laki tersebut ke arah Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara. Kemudian anggota Unit Buser Satreskrim Polres Barut melakukan penyelidikan terhadap kedua orang laki-laki tersebut serta berhasil mengetahui identitasnya bernama UT dan IJ (residivis pencurian di wilkum Kalimantan Selatan)," jelas Tommy.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 pukul 18.20 WITA tim gabungan berhasil menangkap tersangka AD dirumahnya di Jln. Dahlia GG Budaya, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin. Dari keterangan tersangka AD alias UT mengakui perbuatannya melakukan pencurian didepan Bank BRI Muara Teweh bersama IJ dan uang hasil kejahatan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dibagi 2 . selanjutnya melakukan penggrebekan di rumah pelaku yang berinisial IJ yang berada di Gang Bambu Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan akan tetapi IJ tidak ada," ungkapnya.
Akan tetapi tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit Yamaha Fino Warna Ungu dengan Nopol DA 6327 ACI dan 1 (satu) buah helm merk ink warna pink 1 (satu) buah helm merk Honda warna hitam dan 1 (satu) buah obeng yang berada disamping rumah tersangka IJ. Kemudian Anggota Unit Buser Satreskrim Polres Barut membawa tersangka menuju Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan pasal yang disangkakan dalam kasus ini yaitu pasal 363 Ayat (1) Ke 4e Jo 362 KUH Pidana. (Led)