Kakak Beradik Pelaku Pembunuhan Nenek Jiran, Ditangkap di Kaltim
Muara Teweh, MKNews-Setelah berkordinasi dengan Unit Buser Sat Reskrim Polres Kutai Barat, akhirnya Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut bersama anggota Polsek Teweh Timur pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021, pukul 03.30 Wita berhasil membekuk Hajeryanor alias Jery (32) dan Reviyani alias Revi (24) di Camp Tanaiq, Desa Besi, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP M. Tommy Palayukan, S.H., S.I.K., M.Si. membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut adanya informasi dari warga yang melihat Hajeryanor, Reviyani (adik Hajeryanor) beserta istri serta anak Hajeryanor menumpang truck menuju ke arah Benangin, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara," ujar AKP M. Tommy Palayukan Jumat 18/06/2021.
Setelah menindak lanjuti informasi tersebut, ternyata keempat orang tersebut mendatangi keluarga yang berada di Camp Puti dan meminta untuk diantarkan ke simpang lampanang jalan arah menuju Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara bersama dengan Anggota Unit Buser Polres Kutai Barat serta anggota Polsek Teweh Timur berhasil menangkap kedua tersangka di sebuah rumah yang berada di Camp Tanaiq," ungkapnya.
Kemudian tersangka Hajeryanor alias Jery mengakui jika melakukan Pembunuhan kepada korban Hj. Kamriah dikarenakan selalu dituduh mencuri karet korban dan tidak mendapat perhatian lebih dari korban dibandingkan dengan cucu korban yang lain. Diketahui bahwa tersangka Reviyani alias Revi merupakan residivis tindak pidana kasus pencurian di wilayah hukum Polres Barito Utara," jelas Tommy.
Selanjutnya Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara membawa tersangka menuju Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang diamankan, Pakaian korban, celana korban dan sepatu korban, satu bilah parang milik korban, pahat (alat menyesap karet) milik korban, dan tas selempang. atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 340 Jo 365 Jo 338 KUH Pidana," pungkasnya. (Led)