Kejati Kalteng Menerima Uang Titipan Rp.1 Miliar, Dari Terdakwa Tipikor PDAM Kapuas
Palangka Raya, MKNews-Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah Senin 28/06/2021 siang menerima uang titipan pengembalian kerugian Negara yaitu dalam perkara dugaan tindak Pidana korupsi (Tipikor) penggunaan dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Iman Wijaya melalui Kasi Penerangan Hukum Dodik Mahendra, mengatakan bahwa uang yang dikembalikan tersebut merupakan titipan pengembalian kerugian negara dalam Pidana Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penggunaan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Kepada PDAM Kapuas Tahun 2016 sampai dengan 2018.
Adapun penyerahan uang sebesar Rp. 1 miliar tersebut diserahkan oleh perwakilan keluarga terdakwa Widodo Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas yang disaksikan oleh penasehat hukumnya.
Kemudian selanjutnya uang titipan tersebut disimpan di rekening titipan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Bendahara Penerima pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Diketahui Widodo Mantan Direktur terbelit kasus korupsi dalam penggunaan dana penyertaan modal di perusahaan daerah air minum (PDAM) Kapuas saat dia memimpin.