Sidang Paripurna DPRD Barito Utara, Mengenai Raperda Perubahan RPJMD
Muara Teweh, MKNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah Daerah Barut menggelar sidang Paripurna menyampaikan penyusunan dokumen Raperda perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD). Sidang paripurna tersebut bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin 14/06/2021.
Sidang Paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, Wakapolres, Kasdim 1013/Mtw, Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Pengadilan Negeri Muara Teweh, dan Kepala Perangkat lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara.
Dalam pidatonya Bupati Barito Utara yang disampaikan Wakil Bupati sekaligus penyerahan naskah dan diterima oleh Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Permana Setiawan, ST.
Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra mengatakan bahwa penyusunan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan RPJMD ini merupakan amanat UU nomor 5 Tahun 2004 yaitu tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional di daerah sesuai dengan kewenangannya sebagai satu kesatuan. Menurutnya beberapa hal yang mendasari maka dilakukan perubahan RPJMD Kabupaten Barut tahun 2018-2013 yakni Peraturan Presiden kemudian peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah serta Permendagri 90 tahun 2019.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Utara, Permana Setiawan, mengatakan bahwa nantinya setelah penyampaian ini, akan dibahas bersama lagi minimal dalam waktu tiga hari asalkan tidak merubah yaitu sesuai dengan visi misi pembangunan selama kepemimpinan kepala daerah dan tidak menjadi masalah, artinya dalam isinya dengan apa yang sudah dilaksanakan," tutupnya.(Led)