JANJI NIKAH ( GN ) SETUBUHI BUNGA BERULANG KALI HINGGA HAMIL.
MUARA TEWEH, MkNews- Lagi Peristiwa persetubuhan anak di bawah umur terjadi di kecamatan Gunung Timang kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah.
Kali ini yang jadi Korban adalah Bunga (nama samaran - red) perempuan berumur 15 tahun, dijanjikan untuk dinikahi setelah disetubuhi berulang kali oleh GN (27) warga Desa Sangkorang, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Kalteng.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K melalui Kanit PPA SatReskrim Polres Barito Utara IPDA Novendra WP mengatakan kronologis kejadian berawal saat orang tua bunga pulang dari ladang mendapati anaknya tidak ada di rumah lalu dicari,
ternyata Bunga berada di rumah kakak ipar tersangka bersama dengan GN, kemudian orang tua bunga bertanya kepada bunga, "kenapa tinggal di rumah kakak ipar GN ?,dijawab oleh bunga karena ingin menikah dengan GN, karena telah dihamili oleh GN, ” ujarnya".
Atas kejadian tersebut jelas Novendra, bahwa orang tua bunga merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gunung Timang.
Menurut pengakuan GN, ia melakukan perbuatan tersebut berulang kali hingga mengakibatkan Bunga hamil, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali,dari bulan November 2020 sampai bulan Mei 2021,” lalu jelas GN
Akibat perbuatannya GN diterapkan pasal 81 ayat (2) Jo 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E,Undang Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(ZIE - RED).