Kadis DPMD Pulang Pisau Meminta kepada Camat dan Kades Agar Mengikuti Aturan
https://www.mediakaltengnews.com -Pulang Pisau- Menanggapi surat tembusan yakni Surat Keberatan Rina di berhentikan sebagai perangkat desa Henda, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Pulang Pisau, Deni Widanarni menyampaikan, Pihak DPMD sendiri sering kali menyampaikan baik itu secara langsung lewat lisan ataupun secara tertulis bahkan lewat Whats App Grup kepada para Camat dan Kepala Desa.
“ Dalam hal Pemberhentian dan pengangkatan Aparatur desanya agar sesuai dengan ketentun atau aturan yang ada ”, Katanya Rabu (30/06/2021).
Adapun untuk surat tembusan yang disampaikan Rina diatas, Deni Widanarni memapparkan, pihak Kecamatan akan mengkaji ulang Rekomendasi yang dikeluarkan.
“ Apabila nantinya tidak sesuai ketentuan yang berlaku, maka surat Rekomendasi dari Camat Jabiren Raya akan dicabut ”, pungkasnya. (Penulis Drt))