Kakek Tukang Pijit Cabuli Balita Usia 4 Tahun

Pulang Pisau-MkNews Polres Pulang Pisau telah melakukan pemeriksaan terhadap DN (48) atas kasus dugaan pencabulan terhadap Mawar (nama samaran), balita yang masih berumur empat tahun. 

DN merupakan warga Sei Baru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, saat Press Rilis di Mako Polres Pulang Pisau, Kamis (23/09/2021), mengaku tiba - tiba nafsu birahinya memuncak saat melihat Bunga sedang bermain.

“ Saya tergoda, lalu saya panggil dan saya pangku”, kata DN.


Tidak habis di situ, DN katakan pula, kemudian memasukkan jarinya ke kemaluan korban. 

“Saya melakukan perbuatan cabul itu dengan sadar, karena terdorong oleh nafsu yang memuncak, " ucapnya.

  Sementara Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono mengungkapkan, tersangka DN (48) di panggil oleh Agau ke Pulang Pisau untuk memijat. 

“Tersangka memang dikenal masyarakat sekitar sebagai tukang pijit,” kata Kurniawan yang didampingi Wakapolres Kompol Nandi dan Kasatreskrim AKP Afif Hasan.

  Sesampai di Pulang Pisau tersangka tidak bertemu dengan Agau. Kemudian tersangka menuju rumah ibu angkatnya.

 “Kemudian ayah korban memanggil tersangka untuk memijatnya,” beber Kurniawan.

Setelah selesai dipijit, ayah korban lalu mandi. Saat ayah korban mandi,  tersangka melihat korban tengah bermain lalu memanggil korban.
 
“Setelah korban menghampiri tersangka, korban lalu dipangku oleh tersangka. Kemudian tersangka melakukan perbuatan pencabulan terhadap alat kelamin korban,” ungkapnya.

Tak lama kemudian, korban dipanggil ibunya ke dapur. Lalu tersangka meninggalkan rumah korban menuju rumah ibu angkatnya. 
Saat itu korban merasa kesakitan pada alat kelaminnya. Kemudian korban menceritakan kepada orang tuanya apa yang dilakukan tersangka terhadap dirinya. 

“Orang tua korban merasa keberatan dengan perbuatan tersangka, lalu melaporkannya ke Polres Pulang Pisau,” kata Kurniawan.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, bukti visum dan keterangan-keterangan saksi, maka dibuatkan laporan Polisi Nomor LPB 75/1X/2021.  
Menindaklanjuti laporan itu  Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau bertindak cepat bersama Tim Gabungan Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Satreskrim Polresta Palangka Raya. 

“Rabu (22/9/2021) tersangka ditangkap di rumahnya di Palangka Raya,” ucap dia.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti  UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

“Tersangka mengaku melakukan pencabulan baru sekali ini”, timpal Kasatreskrim. Penulis (Drt)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url