PT. IRJ bantah tuduhan LSM Bidik Indonesia yang dimuat di sejumlah media online.
Jakarta - PT. Imza Rizky Jaya (IRJ) membantah tuduhan LSM Bidik Indonesia yang dimuat di sejumlah media online.
Menurut Oscar Dany Susanto, dari PT IRJ, bahwa pemberitaan media portal berita.co.id pada Selasa, (21/9/2021) adalah hoax, fitnah yang keji dan bisa berakibat Pelanggaran UU ITE, dan pelanggaran UU Pers, karena tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu.
” Menanggapi dan menjawab atas Pemberitaan oleh media Portalberita.co.id yang beralamat di Caringin I, Kel. Semplak Barat, Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor – Provinsi Jawa Barat, telah melanggar UU Pers yaitu Pasal 5 ayat (1) UU Pers yang berbunyi: “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.” kata Oscar melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi strateginews.co, Rabu (22/9/2021) pagi.
“Selain itu pada penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Pers disebutkan juga bahwa: “Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih belum jelas tuduhannya demi mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut,” terangnya.
Ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 18 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) UU Pers yang menyatakan bahwa perusahaan pers yang melanggar kewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, dipidana denda paling banyak Rp 500 juta. Sanksi pidana yang sama juga diberikan kepada perusahaan pers yang tidak melayani hak jawab.
” Pemberitaan tersebut adalah atas dasar temuan secara sepihak dari Lembaga Swadaya Masyarakat Bidik Indonesia yang telah menuduh PT IRJ melakukan tindak pidana penipuan, berikut ini saya kutipkan bunyi berita tersebut: Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Bidik Indonesia melaporkan PT. Imza Rizky Jaya ke Mabes Polri terkait tindak pidana penipuan.Surat yang dilayangkan ke Mabes Polri tertanggal 14 September 2021 dengan nomor surat : 005/II/IX/2021, Perihal : Pelaporan Dugaan Penipuan Paket Dana Hibah Bantuan Penerangan PLTS – PJU. Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Ketua DPP LSM Bidik Indonesia, Achmadi Anom, pada Selasa (21/09/2021),” jelas Oscar
Lanjut Oscar, kutipan berita diatas jelas- jelas telah sangat merugikan pihak PT IRJ sebagai main con yang sampai saat ini masih konsisten melaksanakan program yang dianggap penipuan tersebut.
” Yang sangat disayangkan adalah, bahwa dasar tuduhan tersebut tidak valid dan tidak cukup bukti, karena hanya bersumber dari aduan salah satu perusahaan sub con yang telah diputus kontrak oleh PT IRJ karena menyalahi aturan dan SOP dalam kontrak resmi antara Main con dan Sub Con. Seharusnya sebagai lembaga swadaya masyarakat yang tugasnya membantu masyarakat, LSM tersebut harus mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu dengan mengklarifikasi atau mengirim surat somasi atas tuduhan sepihak tersebut kepada pihak main con yang telah dianggap menipu, juga mengumpulkan bukti bukti yang cukup untuk melangkah ke jalur hukum,” jelasnya.
Oscar juga menyampaikan kutipkan isi berita yang membuktikan bahwa Pemberitaan tersebut belum secara resmi di terima laporannya oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia.
“Kami langsung menyampaikan surat laporan tersebut ke Mabes Polri dan berharap persoalan ini menjadi perhatian Bapak Kapolri” tegas Anom. (Fan)
” Dengan telah dibuatnya tanggapan dan sanggahan sebagai Hak jawab Obyek berita merugikan tersebut dalam hal ini adalah PT IRJ, menganggap bahwa berita tersebut tidak benar, dan meminta pihak Media Portalberita.co.id untuk menghapus berita tersebut dan meminta maaf yang dimuat dalam pemberitaan media nya.
Dan dengan demikian masalah ini dianggap selesai, karena pihak PT IRJ memang tidak ingin bersinggungan dengan pihak manapun,” tandasnya/
“Dan hal ini bisa dipakai untuk pengalaman dan pembelajaran bagi media atau organisasi dalam melakukan kegiatannya, agar semua berjalan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia. Walau masih ada hak PT IRJ untuk melaporkan kepada Dewan Pers sebagai pihak yang sangat dirugikan dan menempuh jalur hukum dengan melaporkan terjadinya Pencemaran Nama Baik,” pungkas Oscar Dany Susanto.
(sam/red)