Bupati Seruyan Yulhaidir meresmikan Gedung TPS 3R
Kuala Pembuang –MKNews- Bupati Seruyan Yulhaidir meresmikan Gedung TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) bertempat di Jl. Rukun Gg. H. Open Desa Sungai Undang Senin, 11/10/2021.
Gedung TPS 3R ini dibangun atas hibah yang diberikan melalui Satuan Kerja Sanitasi Masyarakat Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang merupakan perwakilan dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia melalui transfer langsung anggaran pembangunan kepada kelompok swadaya masyarakat “Undang Lestari Sejahtera”.
Pembangunan ini terlaksana atas surat bupati seruyan yang telah ditandatangani pada tanggal 11 september 2020 dan alhamdulillah, tahun ini dapat direalisasikan sekaligus diselesaikannya pembangunan gedung TPS 3R ini yang berlokasi di desa sungai undang.
Adapun maksud diselenggarakannya program TPS 3R adalah:
1. Meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat;
2. Meningkatkan kebersihan lingkungan;
3. Melindungi kualitas air sungai dari penumpukan sampah dan mengurangi beban pencemaran badan air (sungai, danau, dan lain-lain);
4. Melindungi kualitas udara dari polusi pembakaran sampah;
5. Melindungi kualitas tanah dari pencemaran akibat aktivitas penimbunan sampah;
6. Memperpanjang umur teknis tpa sampah.
Dan tujuan diselenggarakan program tps 3r adalah:
1. Meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam penyelenggaraan TPS 3R;
2. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pengelolaan sampah dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) bagi masyarakat;
3. Menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan sampah yang berkualitas, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan kebutuhan untuk meningkatkan kualitas sumber daya air dan lingkungan;
4. Mengurangi beban pengolahan sampah di TPA sampah dengan mengurangi timbulan sampah di sumbernya;
5. Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat.
Pembangunan gedung TPS 3R ini merupakan kali pertama dibangun di Kabupaten Seruyan. Dengan terbangunnya TPS 3R ini diharapkan Desa Sungai Undang menjadi pelopor pengelolaan sampah mandiri bagi desa-desa lain yang ada di Kabupaten Seruyan dan Bupati juga berharap dengan beroperasinya TPS 3R nanti akan dapat membantu Pemerintah Daerah dalam mengurangi timbulan sampah yang sekarang hampir memenuhi tpa di km 7 jalan Kuala Pembuang-Sampit, serta pada saatnya nanti TPS 3R ini juga akan dihibahkan kepada Pemerintah Desa Sungai Undang, sehingga dapat dikelola secara mandiri dan menjadi sumber pendapatan asli desa.(sgy)
Gedung TPS 3R ini dibangun atas hibah yang diberikan melalui Satuan Kerja Sanitasi Masyarakat Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang merupakan perwakilan dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia melalui transfer langsung anggaran pembangunan kepada kelompok swadaya masyarakat “Undang Lestari Sejahtera”.
Pembangunan ini terlaksana atas surat bupati seruyan yang telah ditandatangani pada tanggal 11 september 2020 dan alhamdulillah, tahun ini dapat direalisasikan sekaligus diselesaikannya pembangunan gedung TPS 3R ini yang berlokasi di desa sungai undang.
Adapun maksud diselenggarakannya program TPS 3R adalah:
1. Meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat;
2. Meningkatkan kebersihan lingkungan;
3. Melindungi kualitas air sungai dari penumpukan sampah dan mengurangi beban pencemaran badan air (sungai, danau, dan lain-lain);
4. Melindungi kualitas udara dari polusi pembakaran sampah;
5. Melindungi kualitas tanah dari pencemaran akibat aktivitas penimbunan sampah;
6. Memperpanjang umur teknis tpa sampah.
Dan tujuan diselenggarakan program tps 3r adalah:
1. Meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam penyelenggaraan TPS 3R;
2. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pengelolaan sampah dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) bagi masyarakat;
3. Menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan sampah yang berkualitas, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan kebutuhan untuk meningkatkan kualitas sumber daya air dan lingkungan;
4. Mengurangi beban pengolahan sampah di TPA sampah dengan mengurangi timbulan sampah di sumbernya;
5. Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat.
Pembangunan gedung TPS 3R ini merupakan kali pertama dibangun di Kabupaten Seruyan. Dengan terbangunnya TPS 3R ini diharapkan Desa Sungai Undang menjadi pelopor pengelolaan sampah mandiri bagi desa-desa lain yang ada di Kabupaten Seruyan dan Bupati juga berharap dengan beroperasinya TPS 3R nanti akan dapat membantu Pemerintah Daerah dalam mengurangi timbulan sampah yang sekarang hampir memenuhi tpa di km 7 jalan Kuala Pembuang-Sampit, serta pada saatnya nanti TPS 3R ini juga akan dihibahkan kepada Pemerintah Desa Sungai Undang, sehingga dapat dikelola secara mandiri dan menjadi sumber pendapatan asli desa.(sgy)