Buruh Kelapa Sawit ini Palsukan Uang Demi Sang Istri
Pulang Pisau- MkNews-Bermaksud ingin menyediakan dana untuk istrinya melahirkan di Kampung Halaman (Jawa), AB seorang Buruh yang bekerja di sebuah perusahaan perkebunan Kelapa Sawit di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau ditahan Polisi.
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Kurniawan Hartono dalam Press Conference, Kamis (21/10/2021) mengatakan, AB diduga telah melanggar tindak pidana dengan perkara Pemalsuan Uang. terungkapnya perkara itu berawal saat Danru Security dan Anggota Security setempat sedang patroli di lokasi barak tempatnya tinggal. Pada saat itu security menemukan kejanggalan dibarak tempat tinggal AB, kemudian pihak security masuk untuk memastikan keadaan, namun nyatanya pihaknya sedang melihat AB sedang melakukan aktivitas yakni sedang mencetak uang palsu.
“Dengan kejadian tersebut, pihak security melaporkannya ke Polsek setempat untuk di proses sehingga akhirnya kembali dibawa ke Mapolres Pulang Pisau” ujarnya.
Kapolres Pulang Pisau katakan pula, untuk tersangka AB di kenakan Pasal 36 ayat (1) Jo pasal 26 ayat (1) undang - undang republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Sementara itu, dihadapan awak media, AB mengakui kejadian tersebut. dikatakannya juga bahwa gajih yang ia daoat di perusahaan tempat dia hekerja tidak mencukupi untuk kebutuhannya. (Penulis Drt)