Gubernur Kalteng Serahkan Bantuan Kepada 11 Partai Politik Secara Langsung dari Pemprov Kalteng
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyerahkan dan menyalurkan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Pemprov. Kalteng secara langsung kepada partai politik, bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (26/10/2021).
Terdapat 11 Partai politik yang menerima bantuan keuangan dari Pemprov Kalteng diantaranya DPD Partai Hati Nurani Rakyat, DPW Partai Keadilan Sejahtera, DPW Partai Persatuan Indonesia, DPW Partai Persatuan Pembangunan, DPW Partai Amanat Nasional, DPW Partai Kebangkitan Bangsa, DPW Partai Demokrat, DPW Partai Golongan Karya, DPW Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, DPW Partai NasDem dan DPW Partai Gerindra.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai Politik dalam Pasal 34 Ayat (1) disebutkan bahwa sumber keuangan Partai Politik terdiri dari Iuaran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari APBD/APBN.
Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tersebut diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara sah yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum”, ucap Gubernur H. Sugianto Sabran saat menyampaikan sambutannya.
Selanjutnya, seiring dengan telah disetujui kenaikan nilai persuara sah Prov. Kalteng oleh Kementerian Dalam Negeri yang dimulai pada tahun ini dimana kenaikannya mencapai 4 kali lipat dari Tahun sebelumnya, Gubernur mengingatkan bahwa kenaikan dan bantuan harus digunakan sebaik-baiknya sesuai peraturan yang berlaku serta harus disertai dengan pertanggungjawaban yang akuntabel, baik itu secara administratif maupun keuangan.
Setiap partai politik yang menerima bantuan keuangan dari APBN/APBD, wajib membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan secara berkala setiap tahun yang disampaikan kepada BPK dan Pemerintah Provinsi selambta-lambatnya 1 Bulan setelah berakhirnya Tahun Anggaran.
Bagi partai politik yang melanggar, dapat terancam sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan pada tahun selanjutnya sampai laporan pertanggungjawaban diterima oleh Pemerintah.