Kejari Geledah Kantor KPU Kabupaten Kapuas
KUALA KAPUAS, MKNews - Terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah yang bersumber dari APBN serta APBD Kalteng dengan total sekitar Rp. 40 Miliar, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Rabu (6/10) siang.
Berdasarkan pantauan media ini, usai menyampaikan surat tugas dan surat penggeledahan, tim Penyidik Kejaksaan penggeledahan yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Kapuas Stirman Eka Putra, memboyong sejumlah berkas yang ada di ruangan Sekretaris KPU Kapuas, Otovianus.
"Benar, saat ini penyidik melakukan penggeledahan," ujar Kasi Intel Kejari Kapuas, Harisha C Wibowo yang juga tergabung dalam tim, kepada awak media disela kegiatan.
Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung.