Polda Kalteng Diminta Segera Usut Tuntas Masalah Plasma Antara Masyarakat Dengan PT. MJSP
Kotim, MKNews-Warga masyarakat di Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin timur (Kotim), Kalimantan tengah (Kalteng) menuntut Lahan Plasma kepada PT Menteng Jaya Sawit Perdana (PT. MJSP). Pasalnya, warga di kawasan Perusahaan tersebut mengklime bahwa mulai dibuatnya MOU (Perjanjian) pada 2007 lalu sampai saat ini tak kunjung kelar.
Pahrudian Noor, selaku Ketua dari Lembaga Pemerhati Khusus Nasional (LPKN-RI) dan juga rekanya Aminnudin yang juga selaku Koordinator dari Lembaga Nusantara Corruption Watch (NCW) Kalteng mengungkapkan bahwa Keduanya telah dipercaya penuh oleh masyarakat sebagai ujung tombak dan diberikan kuasa oleh masyarakat guna membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. Dalam hal itu, mereka mengaku bahwa selama ini Perusahaan diduga tidak menepati janji dengan apa yang sudah disepakati dengan masyarakat terkait Perjanjian (MOU) yang dibuat pada (20/06/2007) lalu. Kedua Pria yang dikenal murah senyum itu merasa geram dengan perusahaan tersebut, menurutnya, dalam hal ini pasti masyarakat yang menjadi korban.
"Saya bersama dengan teman-teman Lembaga yang lain tidak akan tinggal diam terkait masalah ini, karena kasihan masyarakat kalau seperti ini caranya, perusahaan jangan seenaknya saja dong, coba diselesaikan secara baik-baik, gak perlu gengsi,"ungkapnya saat diwawancarai pada Rabu (29/09/2021) siang.
Lanjutnya, selaku kuasa dari masyarakat. Selama ini dirinya dan masyarakat setempat merasa tidak dihargai oleh pihak-pihak terkait, seperti Camat, RT/RW dan Kades sekaligus Perangkatnya, itu terbukti pada tanggal (11/09/2021) lalu, pihaknya mendapat informasi bahwa ada pertemuan tertutup, karena menurutnya pihak-pihak tersebut telah melakukan pertemuan tanpa melibatkan masyarakat setempat dan juga dirinya serta lembaga. Lebih lanjut, Dirinya dan rekan-rekanya dari lembaga lain terkesan dianggap sebagai Profokasi oleh salah satu oknum Mantan Anggota DPRD Kotim berinisial SPD, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan sekaligus sebagai saksi dalam perjanjian antara Masyarakat setempat dengan Perusahaan.
"Sudah beberapa kali mas kami ni membuat surat laporan kepada Pemkab Kotim, ke Pak Gubernur dan Pak Kapolda juga sudah, sampai Perusahaan-pun juga tak luput kita layangkan surat untuk melakukan klarifikasi, tapi hasilnya Nihil. Saya dan masyarakat sampai bingung, kok Pak Camat, RT/RW, Kades dan beberapa tokoh bisa sampai melakukan pertemuan tertutup tanpa ada undangan ke masyarakat dan kami. Tambah parahnya lagi, kami ini selaku yang dikuasakan masyarakat juga tidak diundang, ada apa?.
"Parahnya lagi, ada salah satu Oknum mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim berinisial SPD, dia malah menilai kami selaku yang dikuasakan oleh masyarakat adalah profokator, padahal kan jelas, masyarakat sendiri yang telah menguasakan kepada kami, ada kok rekamanya mas saat mereka melakukan pertemuan. Saya tidak terima dengan ucapan SPD yang bilang "Gampang, tinggal minta kepada Kapolres atau Kapolsek tangkap saja LSM yg sudah buat kacau dan meresahkan, yang bisanya cuma menjadi propokator,"ujarnya sembari geram.
Di sisi lain, dalam permasalahan tersebut, beberapa tokoh Lembaga senior juga angkat bicara terkait hal tersebut, seperti Luhut Marbun yang tak lain adalah Ketua LSM Forum Aneka Wacana Kalimantan dan Hengki Kaharap.,SH selaku Sekretaris Gerakan Pemuda Asli Kalimantan(Gepak). Mereka menuntut bahwa dalam permasalahan tersebut, Perusahaan harus secepatnya menyelesaikan masalah itu, menurut mereka, Perusahaan jangan mempermainkan masyarakat.
"Saya minta aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat segera usut tuntas masalah ini, jangan berlarut-larut, kasihan masyarakat. Jangan salahkan kami Lembaga dan masyarakat apabila melakukan tindakan pemortalan kepada Perusahaan, kami berani berorasi karena kami juga sudah membuat surat kepada bebrapa pihak terkait pemortalan, karena tak juga dapat tanggapan, kami dari Lembaga dan masyarakat akan segera melakukan pemortalan,"pinta Luhut.(Luk)
Editor : Lukman FH