Polisi Ringkus Pria Pencuri Sarang Burung Walet di Desa Payang
Barito Utara, MKNews-Jajaran Unit Reskrim Polsek Gunung Purei Polres Barito Utara, Senin 4 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di jalan lintas Kalimantan Timur (Kaltim) Desa Payang, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara berhasil membekuk tersangka pelaku tindak pidana Pencurian sarang burung walet. Tersangka berinisial MI (39) merupakan warga Desa Payang, Kecamatan Gunung Purei.
"Benar pada Senin kemarin, Unit Reskrim Polsek Gunung Purei telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yaitu pelaku tindak pidana pencurian sarang burung walet yang perkaranya dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Barito Utara untuk tindak lanjut Penanganan perkara," kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP M Tommy Palayukan di Muara Teweh, Rabu 06/10/2021.
Adapun kronologis kejadian kasus pencurian ini berawal ketika itu Sopiyan (korban) sebagai pemilik gedung sarang burung walet melintas dibangunan sarang walet miliknya dan melihat sepeda motor terparkir di pinggir jalan dekat bangunan sarang walet miliknya tersebut, kemudian ia mengecek kunci gembok pintu sarang burung walet dalam keadaan rusak dan terkunci dari dalam," tuturnya.
Dan selanjutnya korban menggedor pintu terdengar suara orang dari dalam, lalu ia mengunci pintu bangunan tersebut dari luar dengan menggunakan paku dan diikat untuk selanjutnya melaporkan ke Polsek Gunung Purei. Kemudian anggota Polsek Gunung Purei berserta korban dan saksi mendatangi lokasi sarang walet selanjutnya anggota Polsek memberi peringatan agar orang yang didalam bangunan keluar, akan tetapi pelaku tidak mau keluar, dan anggota Polsek melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali akhirnya pelaku bersedia keluar lalu diamankan," jelasnya.
Selanjutnya tersangka bersama dengan barang bukti diamankan di Polsek Gunung Purei lalu perkara dilimpahkan ke Polres Barito Utara. Adapun barang bukti tersebut 15 lembar sarang burung walet, 1 buah linggis, 1 buah badik, 1 buah alat pahat panen sarang, 1 buah besek, 1 unit kendaraan sepeda motor roda dua Honda Blade nopol KH 3394 EP dan Kayu balok untuk pengunci sarang. Dan kerugian diperkirakan sebesar 10 juta rupiah. (Led)