Pondok dan Lahannya Tengelam, Dius Minta Pertanggungjawaban PT TRUST Site PT BEK
Barito Utara, MKNews-Dius (64) tahun adalah warga Desa Benangin memiliki pondok yang dibangun diatas lahannya seluas 58,2 Ha yang berlokasi di wilayah Pahu Telasai, Desa Benangin I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara. Lahan tersebut merupakan lahan warisan secara turun temurun yang telah diwariskan oleh orang tuanya dengan bukti surat menyurat yang sah.
"Dius menjelaskan dari kronologis peristiwa yang terjadi dengan pondok dan lahan yang dia miliki. PT. TRUST site PT. BEK sedang melakukan aktivitas penambangan yang posisinya berada di wilayah hilir lahan yang saya miliki dengan jarak sekitar 600 meter. Akibat aktivitas penambangan tersebut mengakibatkan aliran sungai Pahu Telasai tersumbat menyebabkan banjir yang mengandung limbah diduga berbahaya meluap sehingga menenggelamkan pondok sampai saat ini," ujarnya kepada MKNews di Muara Teweh, Rabu 13/10/2021.
Sedangkan sehari-hari kehidupannya hanya bergantung sepenuhnya dengan hasil hutan, selain berladang juga berburu, dan menangkap ikan untuk dijual. Namun sekarang ini kehidupannya mulai terusik, hutan yang merupakan sumber untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya telah rusak akibat ulah aktivitas penambangan batu bara PT TRUST yang merupakan kontraktor PT BEK dengan ijin PKP2B yaitu (anak usaha dari Indo Tambang Megah TBK/ITM) yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah (Kalteng)," jelasnya.
Kemudian selanjutnya pada tanggal 24 September 2021. kami juga telah menyurati pihak perusahaan namun tidak ada tanggapan sama sekali sampai pada saat ini. Sepertinya perusahaan (PT TRUST site PT BEK) mengabaikannya dan tidak punya niat baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Dan apabila pihak perusahaan tetap tidak mau bertanggungjawab dan terus bersikukuh yaitu dengan tidak menanggapi tuntutan ini, dan atas kerusakan lingkungan tersebut.
Maka selanjutnya kami keluarga besar akan mengadakan aksi turun ke lapangan, meskipun harus berhadapan dengan dugaan tindakan pidana yaitu menghalang-halangi atau merintangi bentuk dari undang-undang Minerba. Dan kami yakin, kami tidak menghalangi bentuk investasi apapun, tetapi kami hanya menuntut keadilan apa yang seharusnya menjadi hak-hak kami sebagai masyarakat lokal," tegasnya.
Sementara itu, Hirung selaku External Relation Head PT BEK saat di konfirmasi Rabu malam sekitar pukul 20.09 WIB melalui via handphone mengatakan akan kami rencanakan besok untuk mengadakan pertemuan tertutup dengan masyarakat terkait masalah tersebut. Dan masalah perijinan itu masuk PT Timber Dana bukan PT BEK," ucapnya singkat. (Led)