Bantuan Rumah Layak Huni, Bentuk Apresiasi Gubernur Kalteng Kepada Veteran

Jumat (19/11/2021) Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran melalui Dinas Perkimtan Prov. Kalteng menyerahkan bantuan kepada dua orang anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) atas nama Almarhum Idil Laman dan Aceh Jungkir. Bantuan yang diberikan Gubernur H. Sugianto Sabran berupa 2 unit Rumah Permanen Type 36 beserta Sertipikat Tanah dan IMB yang berlokasi di Jalan Manduhara I, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kota Palangka Raya.

Penyerahan bantuan dilakukan di lokasi rumah anggota LVRI atas nama Aceh Jungkir di Jalan Manduhara I, Kota Palangka Raya. Nampak suasana haru mewarnai penyerahan Sertipikat Tanah dan IMB.

 Aceh Jungkir tidak mampu menyembunyikan rasa bahagia dan rasa harunya saat menerima bantuan rumah tersebut yang diserahkan oleh Kadis Perkimtan Prov. Kalteng Leonard S. Ampung, mewakili Gubernur Kalteng

“Terima kasih Bapak Gubernur atas perhatian kepada kami anggota legiun veteran, sungguh ini merupakan penghargaan sekaligus kebahagiaan bagi kami, sehingga bisa mendapatkan rumah yang layak huni” ucap Aceh terbata.

Bantuan tersebut sebagai penghargaan atas jasa para Veteran dalam memperjuangkan Kemerdekaan. Rumah yang diberikan diharapkan bisa menjadi pendorong semangat bagi para anggota LVRI beserta keluarga, sekaligus sebagai wujud empati Gubernur H. Sugianto Sabran kepada sesepuh pejuang kemerdekaan yang telah berjuang dan berkorban serta mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.

Hal yang sama disampaikan oleh keluarga Almarhum Idil Laman atas perhatian dan empati Gubernur H. Sugianto Sabrankepada keluarga legiun veteran.


Sebagaimana diketahui pada tahun 2018, Gubernur Kalteng telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah Perbaikan Rumah Bagi Veteran dan Janda Pejuang. Sebagai penghargaan atas jasa para Veteran dan Janda Pejuang, Pemprov. Kalteng memberikan hibah perbaikan rumah dan fasilitas prasarana lingkungan rumah bagi Veteran dan Janda Pejuang. Veteran kini bisa memperoleh hak-haknya yang dijamin negara. Presiden sudah berikan perhatian besar, Pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia yang sebagian isinya mengatur hak-hak veteran, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Peristiwa Keveterenan, Hak-Hak Tertentu, dan Pemakaman di Taman Makam Pahlawan, Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Hari Veteran Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan, Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran, dan Tunjangan Janda, Duda, Yatim Piatu.

Saat dibincangi MMCKalteng Leonard S. Ampung saat menyerahkan mengatakan” Bapak Gubernur memberikan perhatian khusus kepada para veteran dan pejuang, dan beliau selalu mengingatkan kami, untuk turun langsung ke lapangan melihat secara langsung kelayakan hunian bagi para veteran pejuang dan janda veteran yang ada di Kalimantan Tengah” pungka

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url