Plt. Kadis Kominfosantik Agus Siswadi : Pranata Humas Lebih Memahami Peran dan Fungsinya

“Diharapkan Pranata Humas lebih memahami peran dan fungsinya, serta bagaimana  pengembangan karier kehumasan. Hal tersebut tidak terlepas dari proses bagaimana memperoleh angka kredit dari berbagai kegiatan yang relevan, selanjutnya bagaimana menyusun dan mengusulkan angka kredit tersebut untuk dapat ditetapkan”, ucap Plt. Kepala Dinas Diskominfosantik Kalteng Agus Siswadi saat menjadi menjadi Keynote Speaker pada Webinar Bimbingan Teknis Penyusunan Dupak dan Pengenalan Ikatan Pranata Humas, bertempat di Gedung Smart Province (GSP) Diskominfosantik Prov. Kalteng, Senin (29/11/2021).


Webinar Bimbingan Teknis Penyusunan Dupak dan Pengenalan Ikatan Pranata Humas ini digelar untuk memperkenalkan  keberadaan ikatan Pranata Humas, satu organisasi yang menaungi  kegiatan-kegiatan dan pengembangan kehumasan. Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 29 tahun 2005 tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kredit, yang mana disebutkan bahwa Kementerian Kominfo sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Humas, selanjutnya Diskominfosantik sebagai Instansi Pembina di Daerah.


Turut hadir di GSP, Pranata Humas Diskominfosantik Prov. Kalteng   Ferawati, Pranata Humas Setda Prov. Kalteng Noriko Yunanto serta Sekretariat Jabatan Fungsional Tertentu Pranata Hubungan Masyarakat Prov. Kalteng. Hadir secara virtual Narasumber yakni Sub Kordinator Pengembangan Kompetensi dan Karir Jabatan Fungsional Bidang Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi RI Asriani Sri Wahyuni dan Ketua Bidang Keanggotaan DPP IPRAHUMAS Tiara Kharisma, Pranata Humas Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pejabat/Aparatur yang membidangi Kehumasan pada Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng

 Maka sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, Gubernur Kalteng telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188.44/39/2020 tentang Tim Penilai Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Prov. Kalteng tanggal 17 Februari 2020, melalui Dinas Kominfo sebagai Pembina Daerah dapat melakukan penilaian dupak terhadap pejabat fungsional pranata humas di lingkungan Pemprov. Kalteng dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng.


Lebih lanjut Agus Siswadi mengatakan, untuk menunjang tugas Diskominfosantik sebagai Pembina Jabatan Fungsional Pranata Humas di Daerah, pihaknya telah melakukan beberapa kegiatan untuk menunjang kompetensi SDM Bidang Kehumasan, diantaranya Webinar Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya, serta mekanisme penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional pada 29 april 2021 lalu. Kemudian menyelenggarakan Webinar Bimbingan Teknis Penyusunan Dupak dan Pengenalan Ikatan Pranata Humas.

Agus berharap melalui Webinar Bimbingan Teknis Penyusunan Dupak dan Pengenalan Ikatan Pranata Humas, dapat mengawinkan pemahaman yang sama bagi semua Pranata Humas tentang tugas pokok dan fungsi, mekanisme perolehan angka kredit, penyusunan dan pengusulan hingga penetapan angka kredit.

Sebagaimana informasi, saat ini jumlah Pranata Humas di Kalteng berjumlah 9 orang, meliputi 2 orang berada pada jenjang Pranata Humas Muda, 6 orang Pranata Humas Ahli Pertama dan 1 orang Humas Terampil.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url