Gubernur Kalteng Menyerahkan DIPA TA 2022

KALTENG– mediakaltengnews.com-Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada para Bupati/Walikota se-Kalteng, para Kepala Dinas dan Kepala Satuan Kerja Instansi Vertikal Pusat, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (01/11/2021).

Turut hadir Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno, Forkopimda Prov. Kalteng dan Bupati/Walikota se-Kalteng serta Kepala Perangkat Daerah.

 Kegiatan ini dirangkai dengan Rapat Koordinasi Evaluasi Penyerapan Anggaran Daerah se-Kalteng TA 2021.


Dalam arahan, Gubernur H. Sugianto Sabran berpesan kepada Bupati/Walikota se-Kalteng, agar seluruh dokumen DIPA Kabupaten/Kota se-Kalteng tahun 2022 segera diserahkan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran di masing-masing Kabupaten/Kota se-Kalteng.

Sesuai dengan arahan Presiden RI saat penyerahan DIPA 2022 di Istana Negara tanggal 29 November 2021 lalu, ada beberapa hal penting yang disampaikan oleh Gubernur. Pertama, Covid-19 masih menjadi ancaman bagi dunia dan Negara Indonesia khususnya di Prov. Kalteng, untuk itu kita harus tetap waspada melalui penegakan Protokol Kesehatan dan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) harus tetap dilakukan secara masiv, serta target vaksinasi 2 tahap harus tercapai. Kedua, kepada Bupati/Walikota se-Kalteng, Kepala Satuan Kerja Instansi Vertikal dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Prov. Kalteng agar segera membelanjakan anggaran DIPA yang sudah diserahkan dengan penyerapan yang terencana dan berkualitas sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat memberikan manfaat nyata kepada seluruh masyarakat.

Ketiga, APBN 2022 harus bisa menjadi instrument yang responsif, anisipatif dan fleksibel untuk terus menjaga stabilnya pertumbuhan ekonomi Kalteng ditengah melambatnya Pertumbuhan Ekonomi Global. Keempat, kepada semua Pengelola Anggaran Tahun Anggaran 2022 di Prov. Kalteng, agar paling lambat bulan Desember 2021 sudah harus melaksanakan proses Pelelangan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pekerjaan fisik sudah bisa dimulai pada bulan Januari 2022.

Kelima, kepada Kepala Perangkat Daerah Provinsi, agar segera menyampaikan usulan Pejabat Pengelola Anggaran Tahun 2022 di Prov. Kalteng melalui Bappedalitbang. Keenam, kepada seluruh Bupati/Walikota dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, agar pelaksanaan Anggaran Tahun 2021 untuk dapat dipacu serapan Anggarannya, sesuai dengan yang direncanakan.

Ketujuh, kepada seluruh Bupati/Walikota dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, agar pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 harus bebas dari praktek-praktek yang berbau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Delapan, kepada kepada seluruh Bupati/Walikota dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam Penyelenggaraan Keuangan APBD agar bekerjasama dengan Bank Kalteng.

Sembilan, kepada Bank Kalteng agar meningkatkan kinerjanya dalam penggunaan teknologi dan layanan kepada nasabah, sehingga bisa sejajar dengan Bank lain seperti Mandiri, BNI dan BRI. Terakhir, Kepada Bupati/Walikota agar fokus pada penanganan Covid-19 dan lakukan terobosan dan inovasi yang berdampak luas bagi masyarakat khususnya dalam bidang ekonomi dengan memanfaatkan potensi di wilayah masing-masing.


Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin dalam arahannya menyampaikan bahwa Gubernur Kalteng telah menerima DIPA Tahun Anggaran 2022 langsung dari Presiden RI di Istana Negara Jakarta, pada tanggal 29 Nopember 2021 lalu. Berdasarkan hal tersebut, Gubernur menyerahkan DIPA TA 2022 kepada 14 Bupati/Walikota dan 19 Satuan Kerja K/L secara simbolis.

Kesembilan belas Satuan Kerja K/L tersebut memenuhi kriteria, antara lain Satuan Kerja yang meraih opini WTP dari BPK dalam 3 tahun terakhir, Satuan Kerja yang merepresentasikan bidang prioritas tahun 2022 serta Satuan Kerja yang memiliki nilai kinerja pelaksanaan anggaran yang tinggi. Rincian alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) lingkup Prov. Kalteng, termasuk Kabupaten/Kota berjumlah Rp15,987 Triliun lebih, yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp9,246 Triliun lebih, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp1,590 Triliun lebih, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp1,944 Triliun lebih, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp60.911 Milyar lebih, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp1,940 Triliun lebih dan Dana Desa sebesar Rp1,204 Triliun lebih.  

H. Nuryakin mengatakan Anggaran TKDD tahun 2022 dialokasikan sebesar Rp769,6 triliun diarahkan untuk peningkatan harmonisasi belanja K/L dan TKDD, kualitas SDM Pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik daerah. Dana Desa akan dioptimalkan sebagai instrumen untuk pemulihan ekonomi skala desa dan percepatan penanganan kemiskinan.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url