Gubernur Kalteng Pembangunan Rumah Sakit Rujukan Wilayah Barat Tahun 2022 Akan Dibangun
KALTENG-mediakaltengnews.com-
Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dibawah kepemimpinan H. Sugianto Sabran dan H. Edy Pratowo dalam pembangunan dan pengembangan sektor kesehatan terus dilakukan. Dengan luasan Provinsi Kalimantan Tengah 1,5 kali pulau jawa, menuntut inovasi dan terobosan pimpinan daerah dalam hal pemerataan dan aksesbilitas masyarakat untuk mendapat layanan kesehatan yang merata dan memadai.
Komitmen dibidang kesehatan ini tertuang dalam misi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah butir ke 4 , yakni mempercepat pembangunan sumber daya manusia yang cerdas, sehat dan berdaya saing.
Dalam setiap kesempatan Gubernur Kalimantan Tengah menegaskan bahwa layanan kesehatan harus merata dan wajib dinikmati oleh setiap warga negara, karena hal tersebut merupakan kebutuhan dasar manusia.
Pembangunan rumah sakit kelas B tersebut tepatnya di jalan Trans Kalimantan arah menuju Kabupaten Lamandau. Pembangunan rumah sakit ini diharapkan dapat mencakup layanan kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, dan Kabupaten Seruyan.
“Tahun 2022 kita akan mulai membangun rumah sakit rujukan Provinsi Kalimantan Tengah di wilayah barat. Dengan adanya rumah sakit ini akan mempermudah aksesbilitas masyarakat dalam memperolah pelayanan kesehatan, pembangunan ini harus kita laksanakan mengingat wilayah Kalimantan Tengah yang begitu luas” papar Sugianto.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan provinsi Kalimantan Tengah Suyuti Syamsul menyebut bahwa rencana pembangunan rumah sakit rujukan di wilayah barat saat ini sudah selesai tahapan pembuatan FS dan DED, dan pembangunan akan dumulai tahun 2022.
Hal lain yang tidak kalah adalah jaminan kesehatan bagi masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu.
Saat ini tengah berjalan mekanisme sharing pembiayaan dengan pemerintah pusat untuk pembayaran sekitar 600.000 orang/jiwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Sharing biaya dilaksanakan sejak 2021.
Pembayaran kontribusi iuran kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan (JK) oleh pemerintah provinsi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020. Dalam peraturan tersebut sekaligus