GUBERNUR KALTENG: Seluruh rumah sakit di Kalteng Harus melayani Pasien Kurang Mampu atau Miskin
KALTENG - mediakaltengnews.com-Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dibawah kepemimpinan H. Sugianto Sabran dan H. Edy Pratowo dalam pembangunan dan pengembangan sektor kesehatan terus dilakukan. Dengan luasan Provinsi Kalimantan Tengah 1,5 kali pulau jawa, menuntut inovasi dan terobosan pimpinan daerah dalam hal pemerataan dan aksesbilitas masyarakat untuk mendapat layanan kesehatan yang merata dan memadai.
Komitmen dibidang kesehatan ini tertuang dalam misi Pemerintah Provinsi Kalimantan
Tengah butir ke 4 , yakni mempercepat
pembangunan sumber daya manusia yang cerdas, sehat dan berdaya saing.
Dalam
setiap kesempatan Gubernur Kalimantan Tengah menegaskan bahwa layanan kesehatan
harus merata dan wajib dinikmati oleh setiap warga negara, karena hal tersebut
merupakan kebutuhan dasar manusia.
“Seluruh
rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang ada di Kalimantan Tengah tidak boleh
ada yang menolak dan tidak melayani pasien kurang mampu atau miskin, mereka
wajib dilayani, semua pembiayaan ditanggung oleh pemerintah provinsi, jika
pemerintah kabupaten dan kota tidak mampu membiayainya” ucap Sugianto.
Keseriusan orang nomor satu di provinsi yang berjuluk Bumi Tambun Bungai tersebut terhadap kesehatan warganya sangat konsisten. Tidak jarang ia melakukan sidak ke rumah sakit untuk memastikan pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik.
Puluhan pasien berasal dari warga kurang mampu yang mengidap penyakit berat dan kronis seperti jantung, tumor dan lain-lain, dibantu dan dibiayai pengobatannya oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maupun dibantu secara pribadi oleh Gubernur Sugianto Sabran.Pasien-pasien tersebut ada yang bisa ditangani di daerah, namun
sebagian besar dirujuk ke rumah sakit luar Kalimantan Tengah, karena
keterbatasan peralatan medis yang ada di daerah.
Menurut Sugianto, peralatan medis yang sangat mendesak saat ini harus ada di daerah diantaranya Magnetic Resonance Imaging (MRI).
Peralatan medis ini
sangat dibutuhkan khususnya bagi pasien penderita jantung. Meskipun harganya
cukup mahal, Sugianto Sabran menegaskan tahun 2022 Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah akan melakukan pengadaan, dan nantinya akan ditempatkan di Rumah
Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus Palangka Raya, rumah sakit milik
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kita
jangan berpikir berapa anggaran yang harus disediakan, tapi berpikir
manfaatnya. Dengan adanya MRI ini warga Kalimantan Tengah tidak perlu lagi
berobat ke luar provinsi, khususnya bagi penderita jantung, sehingga operasi
bisa dilakukan di Palangka Raya. Hal ini tentu sangat efesien dan efektif” ujar
Gubernur Sugianto.
Sebagaimana diketahui, Magnetic Resonance Imaging (MRI) atau pencitraan resonansi magnetik adalah pemeriksaan yang memanfaatkan medan magnet dan energi gelombang radio untuk menampilkan gambar struktur dan organ dalam tubuh. Gambar dari hasil MRI dapat membantu dokter mendiagnosis berbagai masalah seputar kesehatan.
Mesin MRI berbentuk seperti tabung yang dikelilingi oleh magnet melingkar yang besar. Dalam pemeriksaan MRI, pasien ditempatkan di tempat tidur yang kemudian dimasukkan ke lubang magnet. Medan magnet yang kuat akan terbentuk dan menyelaraskan proton atom hidrogen yang kemudian terkena pancaran gelombang radio.
Hasilnya
berupa sinyal yang dideteksi oleh bagian penerima pada mesin MRI. Komputer lalu
memproses informasi penerima dan menghasilkan gambar. Gambar dari hasil pemeriksaan
MRI juga cenderung lebih detail jika dibandingkan dengan CT-Scan.
RSUD dr. Doris Sylvanus Provinsi Kalimantan Tengah yang berada di Kota Palangka Raya merupakan satu-satunya rumah sakit umum rujukan provinsi saat ini. Bila melihat geografis dan luasan Provinsi Kalimantan Tengah, tentu rumah sakit rujukan sangat dibutuhkan untuk dibangun di beberapa wilayah.
Gubernur Sugianto Sabran menggagas pembangunan rumah sakit rujukan Provinsi Kalimantan Tengah, yang dimulai dari wilayah barat.
Pembangunan rumah sakit kelas B tersebut tepatnya
di jalan Trans Kalimantan arah menuju Kabupaten Lamandau. Pembangunan rumah
sakit ini diharapkan dapat mencakup layanan kesehatan Kabupaten Kotawaringin
Timur, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, dan Kabupaten Seruyan.
“Tahun
2022 kita akan mulai membangun rumah sakit rujukan Provinsi Kalimantan Tengah
di wilayah barat. Dengan adanya rumah sakit ini akan mempermudah aksesbilitas
masyarakat dalam memperolah pelayanan kesehatan, pembangunan ini harus kita
laksanakan mengingat wilayah Kalimantan
Tengah yang begitu luas” papar Sugianto.
Terpisah,
Kepala Dinas Kesehatan provinsi Kalimantan Tengah Suyuti Syamsul menyebut bahwa
rencana pembangunan rumah sakit rujukan di wilayah barat saat ini sudah selesai
tahapan pembuatan FS dan DED, dan pembangunan akan dumulai tahun 2022.
“Sesuai
harapan Bapak Gubernur, semoga tahun 2023 sudah bisa operasional. Rumah Sakit
ini merupakan mitra rumah sakit yang sudah ada, untuk
menunjang pemerataan pelayanan kesehatan yang berkualitas” ungkap Suyuti.
Kebijakan
strategis yang dilakukann oleh Gubernur
Sugianto Sabran tidak terbatas pada penyiapan sarana dan prasarana fasilitas
kesehatan, fokus Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam visi 2021-2026
menitikberatkan pada pengembangan sumber daya manusia, termasuk sumber daya di
bidang kesehatan. Gubernur meminta ketersediaan tenaga medis dan tenaga
kesehatan, disamping penambahan kuantitas, pengembangan kualitas SDM pun harus berjalan
seiring.
“Tenaga
medis dan tenaga kesehatan harus berimbang dengan rasio dan jumlah penduduk
yang dilayani, agar semua warga dapat kemudahan dalam mendapatkan layanan
kesehatan yang layak, disamping kita terus menambah fasilitas kesehatan yang
ada” ujar Gubernur.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah jaminan kesehatan bagi masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu.
Saat ini tengah berjalan mekanisme sharing pembiayaan dengan pemerintah pusat untuk pembayaran sekitar 600.000 orang/jiwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Sharing biaya dilaksanakan sejak 2021.
Pembayaran kontribusi
iuran kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan (JK) oleh pemerintah provinsi
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020. Dalam
peraturan tersebut sekaligus ditentukan besaran nilai kontribusi berdasarkan
kapasitas fiskal daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
120/PMK.07/2020, Provinsi Kalimantan Tengah tergolong dalam daerah berkapasitas
fiskal sedang, sehingga dikenakan nilai kontribusi sebesar Rp 2.100,- tiap
peserta. Sedangkan tata cara pembayarannya telah diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018.
Untuk kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI), urun biaya ini bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Kontribusi ditagihkan dan wajib dibayarkan setiap bulan berdasarkan kapitasi peserta PBI-JK aktif yang terdaftar dalam Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Jumlah peserta PBI JK mencapai 566.800 jiwa dengan anggaran sebesar Rp 14.273.713.400,- (1 tahun).
Sementara status kepesertaan JKN di Provinsi
Kalimantan Tengah sendiri mencapai 83,29% dari jumlah seluruh penduduk
Kalimantan Tengah. Dan tahun depan telah disediakan dana sebesar Rp.
15.120.000.000 milyar untuk 600.000 jiwa. Harapannya dengan integrasi
JKN, tidak ada lagi masyarakat yang tidak mendapatkan akses layanan kesehatan.
“Jika
ada masyarakat yang tidak mendapat layaan kesehatan yang layak, maka pemerintahlah yang paling bersalah dan berdosa, pemerintah harus hadir di tengah-tengah
masyarakat yang membutuhkan, kehadiran dalam bentuk program dan kebijakan yang
berpihak kepda rakyat” pungkas Sugianto Sabran.