Setubuhi Muridnya Oknum Guru di Barito Utara Ditangkap
Barito Utara,MKNews-K (53) oknum guru juga mantan kepala sekolah ini benar-benar biadab, dia tega menyetubuhi dan mencabuli muridnya sendiri sebut saja melati (nama samaran) yang masih di bawah umur. Bukan cuma itu saja, kelakuan tak senonoh oknum guru di Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara ini sudah berlangsung selama 4 Tahun.
Kasus tersebut terbongkar saat itu Hp Melati dibaca oleh tantenya. Dan betapa terkejutnya sang Tante membaca isi percakapan WA pelaku yang mengajak korban bersetubuh (keponakannya). Dari isi percakapan WhatsApp tersebut ketahuan dia sering memperdaya dan mengancam keponakan kami. Setelah kami tau kelakuan pelaku lalu kami laporkan ke Polsek Gunung Timang," ungkap paman korban.
Kapolsek Gunung Timang IPDA Ade SOEMARNA, S.Sos membenarkan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur pada hari Senin tanggal 29 November 2021 pukul 13.00 WIB di Desa Payang Ara oleh Personil Sat Reskrim Polres Barut di bantu oleh Personil Polsek Gunung Timang, dan lalu pelaku dibawa ke Polres Barito Utara dengan pengawalan Personil Sat Reskrim Polres Barito Utara," ujarnya Selasa 30/11/2021.
Kasat Reskrim Polres Barut AKP M Tommy Palayukan, melalui Kanit PPA Aipda Tatang Ruhiyat mengatakan bahwa pihaknya sedang menangani kasus persetubuhan dan cabul yang dilakukan oknum guru terhadap anak di bawah umur yang peristiwanya terjadi di Kecamatan Gunung Timang kejadiannya dilakukan pelaku dari tahun 2017 terhadap korban berkali-kali dan sampai dengan bulan Januari 2021," kata Aipda Tatang Ruhiyat.
Adapun modus dari pelaku yaitu dengan bujuk rayu dan kekerasan, sekarang pelaku sudah kita amankan setelah dilakukan pemeriksaan ia mengaku perbuatannya sehingga kita tetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 81 Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Led)