Dewan Barut Permasalahkan Tambang Galian C di Jingah, Dan Ini Kata Legal Pemilik Tambang
Barito Utara, MKNews-Anggota Komisi III DPRD Barito Utara Hasrat, S,Ag mempertanyakan legalitas perizinan (IUP) tambang pasir milik Ibu Rubinah di Kelurahan Jingah, sehingga DPRD Barut mengundang pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Lurah Jingah untuk duduk bersama melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu 19/01/2022 pagi.
Menurut H. Hasrat, S.Ag tambang pasir galian C yang berlokasi di Kelurahan Jingah tersebut masuk dalam kawasan padat penduduk dan dikeluhkan oleh warga. Kenapa pemilik tambang menambang diluar IUP atau diluar area IUP dan itu sudah melanggar, oleh karena adanya aktivitas pertambangan tersebut sungai menjadi tercemar. "Dan saya minta Pemerintah Daerah harus bijak menindak terkait hal tersebut," kata Hasrat, S.Ag Politisi PAN.
Karena mengingat dulu lanjutnya, bahwa di area tambang pasir tersebut dua kali terjadi kecelakaan yang menimbulkan dua orang warga meninggal dunia, yang proses hukumnya sampai sekarang tidak terdengar lagi," tuturnya.
Hal yang sama di sampaikan oleh anggota Dewan lainnya, seperti H. ABRI dan Netty Herawaty yang sama mengakui jika permasalahan tambang pasir galian C di Kelurahan Jingah tersebut memang kawasan padat penduduk," Dan yang kita pertanyakan sampai izinnya bisa keluar apakah ada rekomendasi dari Kabupaten," tanya H. Abri.
Hal itu dijelaskan oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Normawati menjelaskan, bahwa perizinan tambang galian C milik Hj Rubinah berakhir di tahun 2024 nanti, dan yang mengeluarkan izin tambang adalah Dinas Penanaman Modal Provinsi Kalteng No surat 570/99/DESDM-IUPOP/XI DPMPTSP-2019 tertanggal 12 September 2019," jelasnya.
Setelah mendengar tanggapan dari berbagai pihak, RDP tersebut menyimpulkan: 1. Bahwa pemilik tambang atas nama Hj. Rubinah terindikasi melakukan pelanggaran dan ketidak sesuaian dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pelaksanaannya di lapangan. Kemudian posisi tambang tidak relavan lagi karena berada di kawasan padat penduduk, maka DPRD menganjurkan kepada Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi kembali perizinan tambang pasir tersebut.
2. Selanjutnya DPRD Kabupaten Barito Utara meminta Dinas terkait dan pihak yang berwenang agar melakukan tindakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Legal tambang galian C Ibu Rubinah, H. Menang Jaya saat di konfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tidak berani melakukan pertambangan jika tidak memiliki izin, dan agar diketahui semua dalam pengurusan izin tersebut tidak lah mudah semua itu butuh biaya besar, dan juga tenaga. Belum lagi syarat harus mendapatkan izin begitu panjang," ujarnya Kamis 20/01/2022.
Selanjutnya kami mendapatkan izin ada tahapannya, dan kalau di rinci ada 26 tahapan dari rekomendasi kelurahan, kecamatan dan sampai ke provinsi. Dan kami mengantongi rekomendasi dari Bupati Barito Utara dengan no surat 361/TAMBEN-C/III/2016 tertanggal 17 Maret 2016. Terkait permohonan rekomendasi pencadangan wilayah IUP non Logam dan Batuan," jelas Menang Jaya.
Menjawab pertanyaan aktivitas tambang diluar area IUP, H. Menang menjelaskan bahwa pihaknya bukan menambang, melainkan membuat kolam atau danau atas permintaan dari warga sekitar. Maksudnya memudahkan warga mendapatkan air," jadi jangan asal lapor konfirmasi dulu ke kami agar tau permasalahan nya," ucapnya sambil menunjukkan surat permohonan yang ditandatangani 43 orang warga.
Dan terkait kecelakaan beberapa hari yang lalu di area tambang sampai meninggal itu memang benar, tetapi kejadian tersebut diluar wilayah dan TKP nya bukan di area tambang. Karena itu kecelakaan di jalan milik Pemerintah Daerah, karena tanah tersebut dulunya milik Hj. Rubinah dulunya tetapi sudah di hibahkan ke Pemerintah Daerah sepanjang 800 meter, begitu pula dengan dengan tudingan ada rumah warga yang retak akibat aktivitas tambang, hal itu lucu kedengarannya. Sebab lokasi tambang jaraknya sekitar 300 meter dari perumahan warga.
Kami sebagai pengusaha di daerah ini, juga berkewajiban menyalurkan CSR baik bidang keagamaan, maupun terhadap warga sekitar. Terkait pencemaran tersebut sudah dari dulu, dan kenapa? Karena semua kotoran dari rumah warga mengalir ke sungai itu. "Saya sih aneh juga, kenapa mereka pelapor sewaktu ada tim dari DLH melakukan pengecekan ke lapangan mereka tidak hadir. Kenapa dan ada apa, saya jadi bertanya siapa di belakang mereka," tutup H. Menang Jaya. (Led)