GS Kepala Desa Dadahup ditetapkan Sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pungutan Desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup

Pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 sekira jam 14.20 WIB bertempat di Rumah Tahanan Negara Kaula Kapuas Jaksa Penyidik pada Cabjari Kapuas di Palingkau melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tindak Pidana Korupsi Tersangka GS kepada Jaksa Penuntut Umum pada Cabjari Kapuas di Palingkau.

 Hal tersebut menindaklanjuti surat pemberitahuan penyidikan telah lengkap (P-21) dari Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 Desember 2021.

Tersangka GS selaku Kepala Desa Dadahup ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: B-769/o.2.12.8/Fd.1/12/2021 tanggal 02 Desember 2021 karena diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi Pungutan Desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup sejak tahun 2018 s.d 2021 sebesar Rp. 253.250.000 (dua ratus lima puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) melanggar Primair Pasal 12 huruf e UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal : 11 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik kepada Penuntut Umum, tersangka didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu Ismail, SH dan tersangka menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka,  Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Barang Bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka GS dan barang buktinya oleh Penuntut Umum, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kuala Kapuas berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang  Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau (T-7) Nomor: PRINT- 02/O.2.12.8/Ft.1/01/2022 tanggal 03 Januari 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 03 Januari 2022 s/d tanggal 22 Januari 2022.

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti selesai pada jam 15.15 WIB dan berjalan aman,lancar, serta terkendali dengan menerapkan protokol kesehatan.(red*)


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url