Gubernur Sugianto Sabran Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Terintegrasi di Provinsi Kalimantan Tengah,Gerak Cepat Tindaklanjuti Kebijakan Presiden Jokowi
Setidaknya 20 Perangkat Daerah
dibawah kendali langsung Gubernur Sugianto Sabran untuk memastikan pelaksanaan
kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan dan kewajiban yang
harus dipenuhi oleh para Pelaku Usaha yang dilakukan secara terintegrasi dan
terkoordinasi. Dalam implementasinya Tim ini juga akan berkoordinasi dengan kementerian
terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemui pelanggaran terhadap
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Selaku Wakil Pemerintah Pusat di
daerah saya pastikan akan mengambil tindakan tegas merekomendasikan untuk
pencabutan jika masih di temukan praktik usaha yang tidak mengikuti aturan yang
sudah bersifat final dan mengikat” ungkap Gubernur Sugianto Sabran dalam rapat
terbatas bersama jajaran Kepala Perangkat Daerah lingkup Provinsi Kalimantan
Tengah (11/01/22).
Pemprov Kalteng terus melakukan
pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan perizinan berusaha yang
transparan dan akuntabel, namun apabila terdapat perizinan yang tidak sesuai
peruntukannya akan direkomendasikan untuk dicabut. Pembenahan dan penertiban
izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin
pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya di Provinsi Kalimantan
Tengah.
Berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor
Sk.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan
dan telah dikompilasikan dengan data DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, pada
tahun 2015-2021 terdapat 9 perusahaan sektor kehutanan yang dicabut izin
konsesi kawasan hutannya dengan total mencapai 137.805 Ha. Kemudian untuk tahun
2022 ini terdapat 50 perusahaan yang terdiri atas 2 perusahaan sektor
kehutanan, 39 sektor perkebunan dan 9 sektor pertambangan dengan luas mencapai
404.380,73 Ha. Selain perusahaan yang dicabut izin konsesi kehutanannya,
terdapat 20 perusahan sektor 3P yang dilakukan evaluasi terhadap izin PBPH-HT
(Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan - Hutan Tanaman), IPPKH (Izin Pinjam
Pakai Kawasan Hutan), PKH (Pelepasan Kawasan Hutan) dan Izin Prinsip.
Jumlah perusahaan yang dicabut dan
dievaluasi izin konsesi hutan di wilayah Kalimantan Tengah cukup besar, hal ini
menjadi perhatian Tim Pengawasan Perizinan Berusaha yang dibentuk untuk
melakukan pengawasan rutin maupun insidentil melalui analisa dan verifikasi
data, kemudian dilanjutkan inspeksi lapangan untuk melakukan penilaian meliputi
kepatuhan administrasi dan teknis.
“”Pembentukan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha ini bukan untuk
menghambat investasi, justru memberikan kepastian berusaha dan turut serta
mengawal kebijakan Bapak Presiden dalam rangka menciptakan tata kelola
perizinan yang lebih baik” pungkas Gubernur.