Gubernur Sugianto Sabran meminta Kepada Pemerintah Pusat Untuk Melakukan Evaluasi atas Perizinan Tambang yang tidak Berkontribusi Bagi Kalimantan Tengah
Setidaknya di wilayah Kalimantan Tengah terdapat 7 (tujuh) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi ketiga yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1998, yaitu :
PT. Kalteng Coal, PT. Maruwai Coal,
PT. Pari Coal, PT Ratah Coal, PT. Sumber Barito Coal, PT. Juloi Coal dan PT.
Lahai Coal, dengan luas total 221.109 Ha. Ketujuh perusahaan tersebut bernaung
di bawah Grup Perusahaan BHP Biliton dan Adaro Metcoal Company (AMC).
Pemerintah
telah memberikan kesempatan selama 23 tahun perusahaan PKP2B tersebut untuk
melakukan kegiatan usaha pertambangan meliputi : Eksplorasi, Studi Kelayakan,
Konstruksi dan Operasi Produksi. Namun hingga saat ini belum memberikan
konstribusi yang optimal bagi daerah terhadap penguasaan pengelolaan sumberdaya
alam yang ada.
Dalam
rangka untuk memenuhi prinsip keadilan bagi daerah maka Gubernur Sugianto
Sabran meminta kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi atas perizinan
tersebut antara lain :
1. Menciutkan wilayah PKP2B yang
berstatus konstruksi/Operasi Produksi dan memberikan prioritas untuk
mendapatkan IUPK pada area penciutan tersebut kepada Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) sehingga ada kesempatan bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan
daerah.
2. Tidak memperpanjang 2 (dua) PKP2B atas
nama PT. Pari Coal dan PT. Ratah Coal yang berstatus eksplorasi dan akan
berakhir pada tahun 2022
Tindakan tegas Gubernur Kalimantan Tengah ini sejalan dengan kebijakan Presiden Ir. Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak produktif dan tidak aktif membuat rencana kerja.
“Bukan hanya yang
tidak dikelola, tetapi perusahaan tambang yang tidak berkontribusi terhadap
Pendapatan Asli Daerah. Dampak-dampak dari perizinan tersebut yang merugikan
masyarakat, selain kerusakan alam dan infrastruktur juga tidak berkontribusi
bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang akan digunakan untuk pembangunan
di Kalimantan Tengah” ungkap Gubernur Kalteng usai memimpin Rapat Terbatas
Penanganan Covid-19 tahun 2022 dengan para Bupati/ Wali Kota se-Kalimantan
Tengah (4/1/22).
Setiap tahunnya Pemprov
Kalteng harus merelakan milyaran rupiah untuk
anggaran untuk perbaikan infrastruktur jalan. Sebagaimana Data dari
Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah, anggaran rehabilitasi infrastrukur jalan
hampir setiap tahun sebesar 750 Milyar. Harusnya anggaran tersebut bisa dialokasikan
untuk pembangunan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat Kalteng.
Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan ijin usaha yang transparan dan akuntabel tetapi ijin-ijin yang disalahgunakan pasti akan direkomendasikan untuk dicabut. Pembenahan dan penertiban ijin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian ijin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya