Ini Penyampaian Kabid Tata Lingkungan Hidup Kabupaten Pulpis Mengenai izin AMDAL
Pulang Pisau, mediakaltengnews.com - Terkait Izin AMDAL hal yang Penting membuat Perusahaan besar yang memiliki luasan wilayah Kususnya di Kabupaten Pulang Pisau, sebab ketika berdirinya sebuah perusahaan akan dikaji mengenai dampak lingkungan sekitar supaya aman.
sebagai Kabid Tata Lingkungan Hidup,Restu menyampaikan ke kawan pers, Rabu, (19/01/22)
Ia memaparkan dalam UUD Cipta kerja berlakunya UU 11/2020. Seperti perubahan Pasal 24 UU 32/2009 menjadi dokumen AMDAL menjadi dasar uji kelayakan lingkungan hidup atau rencana usaha dan/atau kegiatan. Uji kelayakan lingkungan hidup ini dilakukan oleh tim uji kelayakan lingkungan hidup yang dibentuk lembaga uji kelayakan pemerintah pusat”,terangnya.
Saat ini Pulang Pisau belum dapat mengeluarkan izin AMDAL serta UKL/UPL ini dikarenakan keluarnya surat edaran UUD cipta kerja dari Pusat,sehingga untuk pembuatan izin Amdal maupun UKL/UPL harus melalui DLH Provinsi.”
Lanjutnya “Tim tersebut terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan ahli bersertifikat. Pemerintah pusat atau pemerintah daerah menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup berdasarkan hasil uji kelayakan.
Kemudian, keputusan kelayakan lingkungan hidup digunakan sebagai persyaratan penerbitan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Aturan lebih lanjut terkait tata laksana uji kelayakan lingkungan hidup diatur peraturan pemerintah.”imbuhnya
Disisi lainya ia juga menyampaikan ke kawan media agar ada sinergitas antara DLH dan Wartawan sehingga bisa bersama-sama membangun Pulang Pisau lebih baik lagi,”tutupnya. (Spr)