Perkara Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor
KALTENG-mediakaltengnews.com-Tim Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada Hari Kamis, tanggal 13 Januari 2022 pukul 13.15 Wib, melimpahkan 7 (tujuh) Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahun 2014 Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah.
Masing – masing dengan terdakwa Drs. BENON Bin RUJI RASA, YULIATI, SUHARTO, RINECE KITING, HARGANTIN, SENIWATI dan MAMOD ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Masing – masing terdakwa tersebut didakwa melanggar primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3)Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP ; subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3)Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terdakwa Drs. BENON Bin RUJI RASA,
YULIATI, SUHARTO, RINECE KITING, HARGANTIN, SENIWATI dan MAMOD
didakwa bersama – sama secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, antara Bulan Januari 2014
sampai dengan Desember 2014, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan
Propinsi Kalimantan Tengah di Jalan DI Panjaitan No.1 Palangka Raya dan di Hotel
Swissbell Hotel Danum di Jalan Tjilik Riwut km 5 Palangka Raya, dengan cara membuat kontrak
terpisah antara konsumsi dan akomodasi dalam kegiatan sebagai berikut :
Kegiatan Sosialisasi Program DAK Kalteng Harati
Tahun 2014 (bertindak sebagai PPTK adalah terdakwa YULIATI), Kegiatan Gebyar
Produk Unggulan Karya Siswa Tahun 2014, Gebyar Produk Unggulan Karya Siswa SMK
Tahun 2014 dan Supervisi Pelaksanaan Kurikulum 2013 Tingkat SMK Tahun 2014
(bertindak sebagai PPTK adalah terdakwa
SUHARTO), Kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pelaksanaan Kurikulum Tahun 2013
Tingkat SMA Tahun Anggaran 2014, Lomba Bahasa Indonesia Siswa SMA Tingkat
Propinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014 dan Kegiatan Sains Nasional Guru SMA
Tahun 2014 (bertindak sebagai PPTK
adalah terdakwa RINECE KITING), Kegiatan Bimtek Tata Cara
Pengisian Aplikasi Dapodikmen Tahap I Tahun 2014, Bimtek Tata Cara Pengisian
Aplikasi Dapodikmen Tahap II Tahun 2014, Bimtek Tata Cara Pengisian Aplikasi
Dapodikmen Tahap III Tahun 2014, Bimtek Tata Cara Pengisian Aplikasi Dapodikmen
Tahap IV Tahun 2014, Bimtek Tata Cara Pengisian Aplikasi Dapodikmen Tahap V
Tahun 2014, Review Program Kerja untuk BOS Daerah Propinsi Tingkat Pendidikan
Menengah Tahap I Tahun 2014 dan Review Program Kerja untuk BOS Daerah Propinsi
Tingkat Pendidikan Menengah Tahap II Tahun 2014 (bertindak sebagai PPTK adalah terdakwa HARGANTIN), kegiatan Gelar
Prestasi Karya Tulis Kompetensi Keahlian Siswa Tingkat Propinsi Tahun 2014 dan
Validasi Data BOS, BKM dan Prakerin Tahun 2014 (bertindak sebagai PPTK adalah terdakwa SENIWATI) serta Kegiatan
Penyebarluasan dan Sosialisasi Berbagai Informasi Pendidikan Menengah Tahun
2014 (bertindak sebagai PPTK adalah
terdakwa MAMOD), padahal dalam pelaksanaannya dilakukan secara fullboard oleh pelaksana pekerjaan
sehingga realisasi pembayaran lebih besar dari biaya riil yang ditagih oleh
pelaksana pekerjaan, dimana selisih biaya tersebut dilakukan proses refund oleh pelaksana dan uangnya
ditarik dan dibagi-bagi dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kajati Kalteng Iman Wijaya, SH., M.Hum., melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra, SH., MH., menyampaikan ”berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, perbuatan para Terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.185.080.750,00 “.
Selanjutnya Masing – masing Terdakwa Drs. Benon Bin RUJI RASA, YULIATI, SUHARTO, RINECE KITING, HARGANTIN, SENIWATI dan MAMOD akan menjalani persidangan secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. (Red*)
Sumber:KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH