Komisi ASN : Nuryakin Berhak Mengikuti dan Lolos Seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
KALTENG,mediakaltengnews.com-
Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberikan jawaban atas pengaduan Sdr. Batuah beberapa waktu lalu, yang
mengklaim keikutsertaan Nuryakin dalam seleksi tersebut tidak sah. Surat
jawaban Komisi ASN terhadap laporan tersebut tertuang dalam surat nomor :
432/KASN/2/2021 tanggal 2 Februari 2022, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua
KASN Tasdik Kinanto.
Surat jawaban
tersebut ditujukan kepada Sdr. Batuah beralamat di Palangka Raya, dengan
tembusan Gubernur Kalimantan Tengah. Sebagaimana diketahui beberpa waktu lalu
pelapor atas nama Batuah telah melayangkan surat pengaduan kepada Komisi ASN
dan Kemendagri atas keikutsertaan Drs.
H. Nuryakin, M.Si dalam seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi (JPT) Madya Sekretaris Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah, yang menurutnya telah menyalahi ketentuan, karena
yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pada tahun 2013.
Atas pengaduan tersebut, Komisi ASN telah melakukan pencermatan dan penelaahan baik dari sisi administratif persyaratan maupun sisi hukum, beberapa hal dikemukakan oleh Komisi ASN dalam surat jawaban pengaduan tersebut. Pertama; Pada pengumuman pendaftaran Seleksi Terbuka Pengisian JPT Madya Nomor : 02/SJPTM-KT/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 dalam angka romawi II Persyaratan Umum poin nomor 11 disebutkan bahwa syarat mengikuti seleksi “ Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan / atau tidak dalam status tersangka /terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum”. Kedua; Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 169/PK/PId.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017 yang menyatakan Majelis Hakim menolak peninjauan kembali dari pemohon PK Sdr. Nuryakin, dan pegawai yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 14 ( empat belas) hari.
Hukuman tersebut sudah selesai dijalani
oleh yang bersangkutan, sehingga saat ini Drs.H.
Nuryakin, M.Si bukan lagi sebagai
terpidana. Ketiga; Bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung yang dikaitkan dengan persyaratan pada pengumuman pendaftaran seleksi terbuka pengisian JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah, Komisi Aparatur Sipil Negara
berpendapat bahwa Drs. H. Nuryakin,M.Si memiliki hak mengikuti dan lolos dalam seleksi terbuka pengisian JPT Madya tersebut, karena yang bersangkutan tidak sedang atau tidak dalam status sebagai
tersangka/ terdakwa/terpidana.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Lisda Arriyana ketika dihubungi MMC di Palangka Raya Minggu (05/02/2022) membenarkan telah menerima tembusan surat jawaban atas pengaduan tersebut.
Selanjutnya Lisda
mengungkapkan bahwa selama ini BKD memang menahan diri untuk mengeluarkan
statemen terkait pendapat yang berkembang dari berbagai pihak dan beredar di
media massa mapun media online.
“ Tidak ada sedikitpun ruang dalam
negara ini yang tidak diatur oleh ketentuan hukum dan regulasi, yang kita kedepankankan adalah
ketentuan aturan, bukan asumsi. Meskipun saya meyakini, prosedur dan ketentuan
dalam seleksi JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah telah melalui tahapan proses yang benar dan cermat,
kami tetap menunggu pendapat Komisi ASN
yang lebih berkompten. Apa yang sudah disampaikan Komisi ASN terkait hal
tersebut sudah terang benderang tidak menyalahi ketentuan, bahwa Bapak Nuryakin
berhak mengkiuti seleksi terbuka pengisian JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah” tegas Lisda.
Selanjutnya
Lisda mengemukakan bahwa berdasarkan Surat Kepala Kepegawaian Negara Kantor Regional VIII Nomor 065/SB/K/KR.
VIII/I/2022 tanggal 19 Januari 2022,
bahwa berdasarkan hasil penelusuran data pada aplikasi SAPK dan tata
naskah Kanreg VIII BKN tanggal 19 Januari 2022, menyatakan bahwa tidak terdapat
data riwayat hukuman disiplin terhadap PNS atas nama Drs. H. Nuryakin, M.Si.
“Profil data PNS yang
mengikuti Seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah sudah ditelusuri rekam jejaknya sebagaimana yang disampaikan Deputi Wasdal BKN Pusat yang merupakan salah
satu Pansel JPT Madya Kalteng Bapak Otok Kuswandaru, yang menyatakan sesuai
data base BKN bahwa semua peserta Selter JPT Madya sebanyak 7 orang tidak ada
yang mendapat hukuman disiplin sedang dan berat termasuk Tipikor.”pungkas Lisda.
Sementara itu
dihubungi terpisah Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Saring secara tegas mengungkapkan bahwa masalah keikutsertaan
Nuryakin dalam kontestasi seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah, klir secara hukum.
“ Sudah sejalan dengan pendapat
Komisi Aparatur Sipil Negara, pak Nuryakin berhak mengikuti seleksi JPT, karena
status beliau saat ini bukan tersangka
maupun terpidana, karena hukuman sudah beliau jalani. Yang perlu dipahami dalam
persyaratan itu adalah yang bersangkutan tidak sedang dijatuhi hukuman
disiplin, tidak sedang dalam status tersangka, terdakwa atau terpidana, artinya
itu adalah status saat ini, klir” ungkap Saring.
Lebih lanjut
Saring mengungkapkan bahwa masyarakat umum ada yang berpandangan bahwa setiap
PNS tersandung masalah hukum, selalu mendapat sanksi pemecatan. Padahal
menurutnya tidak semua masalah hukum bagi PNS disertai pemecataan. Berbeda
dengan kasus Tipikor dipastikan akan dilakukan pemecatan, meskipun hanya sehari
menjalani hukuman penjara.
“Bila yang dilihat dalam kasus ini
adalah masalah hukum yang terkait status PNS pak Nuryakin, tentu tidak usah
menunggu sampai beliau menduduki jabatan eselon 2 di Provinsi sekarang ini,
sudah jauh-jauh hari dipecat. Ada mekanisme bagi PNS yang tersandung hukum
untuk memenuhi unsur dipecat atau tidak.
Hal ini pula yang saat ini dikait-kaitkan dengan keikutsertaan Bapak Nuryakin
dalam seleksi JPT Madya, sehingga ada pemahaman beberapa pihak, seorang PNS
yang pernah tersandung hukum, tidak bisa mengikuti pengembangan karier lebih
lanjut, ini pemhaman yang sangat keliru” pungkas Saring.
Apa yang
dikemukakan oleh Plt. Kepala Biro Hukum Saring tersebut, sejalan dengan apa
yang diungkapkan Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1
Rudiarto Sumarwono yang dilansir dari tirto.id tanggal 12 Januari 2022.
Rudiarto menyebut bahwa Nuryakin pernah
dihukum penjara 3 bulan dan 14 hari dan
sudah dijalani oleh Nuryakin karena terbukti melakukan pelanggaran UU
ITE. Diapun menegaskan bahwa tidak semua ASN mantan napi diberhentikan,
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 88 ayat 2, 3 dan 4 serta Peraturan
Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 247, 248, 249 dan
pasal lain tentang pemberhentian ASN. Penentuan pemecatan atau tidak
berdasarkan keputusan hakim dan pejabat pembina kepegawaian seperti
menteri/gubernur/bupati/walikota apakah diberi hukuman pemecatan atau tidak.
Dengan surat
jawaban Komisi ASN tersebut atas pengaduan dari Saudara Batuah, telah
mematahkan opini dan asumsi berbagai pihak yang beredar di media massa terkait
keikutsertaan Drs, H. Nuryakin, M.Si yang saat ini menjabat Kepala BKAD dan
Penjabat Sekretaris Daerah, pada seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah, yang artinya semua prosedur dan ketentuan seleksi
telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana
diketahui, seleksi terbuka JPT Madya Sekertaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
semakin menarik perhatian publik, karena belakangan beredar pengakuan di media
massa keberatan PNS pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah atas nama
Batuah, yang merasa dicatut nama dan identitasnya sebagai pelapor yang
menyampaikan pengaduan kepada Komisi ASN dan Kemendagri atas keikutsertaan
Nuryakin dalam seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah.
Dilansir dari
pemberitaan prokalteng.co (24/01/2022) Batuah didampingi pengacara Wikarya F. Dirun secara resmi
melaporkan ke Polda Kalteng tanggal 22 Januari 2022. Menurut pengakuan Batuah,
ia sangat terkejut saat mengetahui nama dan identitas berupa fotocopy KTP yang
digunakan pelapor.
“Benar, fotocopy KTP saya yang digunakan,
termasuk tanda tangan saya dipalsukan. Saya tidak pernah melapor apapun terkait
seleksi terbuka Sekda Kalteng. Saya PNS aktif di Disdik dan 1 tahun lagi
pensiun, tidak ada relevansinya saya melapor, dan manfaatnya juga tidak ada”
ungkap Batuah saat dikonfirmasi Kalteng Pos beberapa waktu lalu.
Kasus dugaan pencatutan nama tersebut saat ini sedang didalami oleh pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.