Salah Gunakan Jabatan/ Terlibat Narkoba Anggota Polda Kalteng Lepas Baju
Kapolri meminta anggota yang terlibat narkoba dipecat dan dipidana. Hal ini terbukti dengan adanya pembersihan di ruang lingkup Polri.
Telegram tertanggal 12 Januari 2022.Salah satu Anggota Polda Kalteng yang mendapatkan saksi berat pelepasan atribut Kepolisian Karena Kode Etik/ Melangar pasal 112 ayat 2,132 ayat 1 UUD no.35 thn 2009 tentang narkotika dengan UU no.8 tentang KHUAP 12 januari 2022.
Kapolda Kalteng"Tidak memberikan toleransi kepada personel yang menyalahgunakan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,".
Sesuai intruksi Kapolri, Kapolda Kalteng melaksanakan tes urine kepada seluruh anggota Polri di tiap satker/satwil untuk mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba.
Kemudian, menginstruksikan deteksi dini penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.Selain itu, Kapolri meminta agar aspek pengawasan internal diperkuat.
Memperkuat aspek pengawasan internal dan pembinaan yang dilakukan oleh atas langsung maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba berupa kepedulian terhadap anggota yang mulai beperilaku negatif," ujar Kabid Humas Polda Kalteng Eko.
Hal lain yang diinstruksikan Kapolri, yaitu agar memberikan reward (hadiah) terhadap anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota/PNS Polri.
Sementara, memberikan punishment (hukuman) terhadap anggota yang menyimpan, mengedarkan, mengonsumsi narkoba, dan terlibat jaringan organisasi narkoba, serta memfasilitasi atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam membekingi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kapolda meminta kasus tersebut tidak terulang lagi karena menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.