SUNGGUH BEJAT!! Seorang Kakek Cabuli Anak Dibawah Umur Dengan Iming-iming Memberikan Uang Saku

Pulang Pisau, mediakaltengnews.com – Kembali terjadi perilaku bejat seorang pria paruh baya inisial MJ (59) warga Desa Mantaren II, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

MJ diamankan Polisi lantaran melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga (11) yang merupakan tetangga MJ dengan modus merayu korban untuk melakukan persetubuhan dan diiming-imingi uang saku sehingga korban mau melakukan persetubuhan.

“Kronologi kejadian, tepatnya pada hari Sabtu, (12/02/2022) sekira pukul 04.30 WIB, sepulang dari shalat subuh di masjid, tersangka menemui korban lalu, tersangka berkata “AYO KITA ke WARUNG”, dan korban sudah mengerti maksud tersangka mengajak ke warung untuk melakukan persetubuhan,” ungkap Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrimnya, AKP. Afif Hasan kepada media ini dihari yang sama.

Selanjutnya, kata Afif, tersangka membawa korban, ke warung milik anak tersangka. Setelah mereka masuk kedalam warung, lalu tersangka menyuruh korban untuk membuka celana dalam dan berbaring dikasur kemudian tersangka menyetubuhi korban.

“Pada saat tersangka sedang melakukan persetubuhan, dari pintu samping warung ada yang mengetuk pintu dengan keras. Lalu tersangka terkejut dan memasang celana dalam dan celana panjang lalu tersangka membuka pintu warung dan diluar warung sudah banyak warga.

Kemudian, MJ di bawa ke rumah Ketua RT, lalu datang ibu anak korban dan menanyakan kepada tersangka bahwa tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya yaitu anak korban sebanyak 3 (tiga) kali.

“Dari pengakuan tersangka, sebelumnya sudah 2 (dua) kali melakukan persetubuhan dengan korban dengan di iming-imingi uang sebesar Rp. 20.000 dan Rp. 50.000,” terang Afif.

Dikatakan Afif, saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pulang Pisau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Perilaku MJ dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Spr)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url