Bejat, Kakek 64 Tahun ini Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur
Barito Utara, MKNews-Seorang Kakek 64 tahun di Kabupaten Barito Utara, harus berurusan dengan polisi karena diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak berusia 10 dan 11 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan masih dibawah umur.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan peristiwa pencabulan terhadap dua orang anak yang masing-masing berinisial NN dan NN 2 dan masih dibawah umur tersebut dilakukan kakek berinisial S alias Raja Rambut di dua tempat berbeda," ujarnya Rabu 02/03/2022.
Kasus ini terungkap bahwa kakak korban yang mendengar bahwa adiknya berinisial NN 1 telah dicabuli oleh pelaku. Setelah mendapatkan kabar tersebut, kakak korban menanyakan kepada adiknya apakah benar pernah dicabuli oleh pelaku, kemudian dijawab oleh adiknya bahwa pernah dicabuli oleh pelaku pada saat kelas 3 SD tahun 2019 didalam hutan pinggir sungai Barito dekat pelabuhan Feri Wira Karya di Kelurahan Jingah," ungkapnya.
Dan setelah mengetahui kejadian tersebut, Kakak korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Barito Utara. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pelaku diamankan di rumah orang tuanya di Jln. Negara Km 10, Kelurahan Jingah selanjutnya di jemput anggota Sat Reskrim. Saat di periksa pelaku mengakui semua perbuatannya yaitu melakukan perbuatan cabul terhadap dua orang korban yakni NN 1 pada hari Jumat bulan Maret 2020 yaitu sekitar pukul 15.00 WIB sedangkan NN 2 di bekas pabrik kayu bansaw oseng di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, pada hari Selasa bulan Maret tahun 2020 yaitu sekitar pukul 12.00 WIB," jelas Wahyu.
Kemudian selanjutnya barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) lembar baju kaos warna merah, 1 (satu) Celana pendek warna hitam, 1 (satu) lembar celana dalam warna ungu dan serta hasil VER Kedua korban. Atas kasus ini tersangka disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) Jo 76E undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Led)