Dengan Modus Sebagai Koordinator ID Express, Pria Berinisial MIM Ini Tipu Korbannya
Barito Utara, MKNews-Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara menangkap pria berinisial MIM (22) warga Jalan Imam Bonjol RT.26, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara pada Hari Rabu tanggal 23 Maret 2022, tepatnya pukul 13.00 WIB.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K. M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku penipuan yang mengaku sebagai koordinator lapangan di perusahaan ID Express dan pelaku juga melakukan perekrutan kepada korban," ujarnya Jumat 25/03/2022.
Kemudian pelaku juga melakukan perekrutan kepada para korban untuk berkerjasama sebagai agen pengiriman barang dan jasa dari ID Express di Kecamatan-kecamatan dengan persyaratan yaitu berupa fotocopy KTP dan KK dan sejumlah uang sebagai jaminan Deposit sebagai persyaratan untuk lolos menjadi agen yang ditawarkan tersebut dengan di iming-iming gaji bulanan dan persenan dari jumlah paketan yang diantarkan kepada konsumen" kata Wahyu.
Akan tetapi setelah berjalannya waktu para korban ini tidak pernah mendapatkan pembagian paket pengriman barang, dan gajih bulanan seperti yang dijanjikan pelaku. Kemudian para korban datang ke Polres Barito Utara dan mengatakan bahwa mereka telah mengalami kerugian atas tindakan penipuan yang dilakukan oleh pelaku MIM ini. Dan setelah mendengar penjelasan dari para korban tersebut, lalu sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Opsnal Satreskrim Polres Barito Utara langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke kantor Satreskrim Polres Barito Utara," jelasnya.
Sesampainya di Kantor, dilakukan interogasi awal terhadap pelaku dan mengakui saat ini dirinya hanya sebagai kurir di ID Express tersebut dan bukan sebagai koordinator lapangan dan mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan tersebut hanyalah tipuan semata untuk meyakinkan para korban agar mau dan percaya kepada pelaku. Berdasarkan pengakuan dari pelaku tersebut, kemudian Unit Opsnal (Buser) berkoordinasi dengan Pimpinan dan menyerahkan pelaku kepada penyidik untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya.
Sebelumnya pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022, pukul 09.00 WIB antara pelaku dan Karsono (korban) ada menyepakati sebuah usaha bisnis dan korban ditawari oleh pelaku untuk menjadi agen Expedisi ID Express areal Desa Bukit Sawit, dan pelaku meminta sejumlah uang sebagai jaminan Deposit selama menjadi Agen tersebut. Namun hingga saat ini kerjasama tersebut tidak ada terealisasi sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.300.000.-(lima belas juta tiga ratus ribu rupiah). Adapun barang bukti 1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang dari korban ke pelaku. Dan tersangka dalam kasus ini disangkakan dengan pasal 378 KUH Pidana. (Led)