Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Muara Inu Jadi Tersangka
Barito Utara, MKNews-Penyidik Satreskrim Polres Barito Utara pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 pukul 10.00 WIB telah melimpahkan dugaan kasus korupsi Dana Desa dengan tersangka RS (56) mantan Kepala Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara ke Kejaksaan Negeri Barito Utara.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K. M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan bahwa pelaksanaan tahap II (Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti) Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Perahu emergency dan Pelabuhan di Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2018," ujarnya Rabu 23/03/2022.
Dan tersangka lanjutnya, pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Desa Muara Inu dari periode 2014-2019 dan kasus tersebut dilakukan pelimpahan perkara korupsi oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Barito Utara ke Kejaksaan Negeri Barito Utara. Jadi negara dalam kasus ini dirugikan hingga Rp 250 juta," ungkap Wahyu.
Jadi Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka tersebut yaitu dalam Pembuatan Perahu Emergency dan Tambatan Perahu tersebut yaitu pada tahun anggaran 2018 sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) ko pasal 3 ko 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 yang dirubah dan dilengkapi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara," pungkasnya. (Led)