Pengadilan Negeri Kalteng Putuskan Perkara Tipikor Pembuatan Jalan Antar Desa Di Kec. Katingan Hulu
Kalteng, MKNews-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya pada tanggal 08 Maret 2022, menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yaitu pembuatan jalan tembus antar Desa di 11 (sebelas) Desa di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Adapun Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut diketuai oleh Dr. Alfon, S.H.,M.H, sedangkan Irfan Hakim, S.H dan Kusmat Tirta Sasmita, S.H masing-masing sebagai hakim anggota. Dalam putusan Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plk tanggal 08 Maret 2022, Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut;
Menyatakan terdakwa HERNADIE Bin SYAHARI MARWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan menjatuhkan pula pidana denda Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari lama pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama tersangka HAT. Dan membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
Hal-hal yang memberatkan terdakwa diantaranya perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi HAT telah merugikan keuangan negara. Sedangkan hal-hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan didepan persidangan, terdakwa tidak menikmati kerugian keuangan negara tersebut dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, istri dan anak-anak.
Hakim juga menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi HAT telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp. 2.107.850.000,-(dua milyar seratus tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Diketahui pada awal bulan Desember 2019 terdakwa selaku camat Katingan Hulu memaksa kepada 11 (sebelas) kepala Desa di Kecamatan Katingan Hulu untuk menganggarkan dana desa masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- sehingga totalnya sebesar Rp.5.500.000,- untuk pembuatan jalan tembus antar Desa di sepanjang Aliran Sungai Sanamang Kec. Katingan Hulu dan apabila para kepala desa tidak mau menganggarkan dana desa sebesar Rp.500.000.000,- tersebut, maka HERNADIE selaku camat Katingan Hulu tidak mau menandatangani evaluasi APBDesa untuk 11 desa tersebut.(***)