PALANGKA RAYA –Mknews- Perwakilan masyarakat dari 5 Desa di Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas mendatangi Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis 24 Maret 2022
Kedatangan mereka ke Kanwil ATR/BPN Kalteng tersebut untuk melaporkan sengketa lahan antara masyarakat dan PT Kapuas Sawit Sejahtera (KSS)
Pendamping sekaligus tokoh masyarakat Kecamatan Kapuas Barat, Kalpendi kepada sejumlah awak media mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berupaya melakukan mediasi dengan pihak perusahaan, namun permasalahan tersebut tidak kunjung menemukan solusi.
“Kita bersama dengan warga dari Kecamatan Kapuas Barat yang haknya diambil oleh PT KSS mencari jalan terbaik termasuk melapor ke Kecamatan, Polsek, Polres, sampai ke Kementerian Hukum dan HAM. Setiap perusahaan yang ingin menanam kelapa sawit wajib memiliki HGU. Sementara PT KSS tidak memiliki HGU, tapi tetap melakukan pembukaan lahan sampai melakukan penanaman,” ungkapnya.
Ia menambahkan, lahan masyarakat ini digarap oleh PT KSS tersebut mulai Tahun 2015 semuanya ada bukti surat tanahnya, yaitu sekitar 600 hektar yang bersertifikat dan sisanya SKT dan segel.
“Jadi, atas dasar inilah kami mempersoalkannya. Oleh karena itu kami yang datang ini merasa tidak menjual kepada PT KSS, dan kami akan menuntutnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Kalteng, Elijas B Tjahajadi menuturkan bahwa pihaknya segera mengirimkan surat ke BPN Kabupaten Kapuas untuk dilakukan rapat panitia.
“Rapat inilah yang akan diketahui semuanya, siapa pemilik lahan yang sebenarnya. Demikian pula lahan yang digarap PT KSS sendiri, dapat diketahui dari mana memperoleh lahan tersebut termasuk siapa yang menjual akan dapat diketahui dengan baik dan terungkap,” tutupnya.(Udin k)